Satres Narkoba Polres Inhil Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Satu Pengedar Diamankan
Tembilahan, detikriau.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi gemilang dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayahnya. Tim berhasil mengamankan satu pengedar dan menyita ribuan butir ekstasi serta sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Kemuning.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Aksi bermula dari informasi warga yang diterima pada 26 Juni soal aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Res Narkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim penyelidikan. Setelah memastikan data, tim Opsnal bergerak menangkap tersangka berinisial A.S.M. (38).
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menyita tas ransel hitam berisi sejumlah barang bukti berupa, 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, 1 unit HP Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik pembungkus
Tes urine juga membuktikan tersangka positif narkotika dan diduga berperan aktif sebagai pengedar. Ia kini terancam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan operasi ini bukti keseriusan Polres Inhil membasmi narkoba. “Kami terus bergerak, dan kami harap warga berani berikan info jika melihat aktivitas mencurigakan, demi Indragiri Hilir yang bersih narkoba,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas./red
