Tong Sampah Mandiri, Bukti Pemerintah Lepas Tangan

0
Screenshot_2026-04-18-09-11-29-69_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menuai sorotan setelah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyediaan Tempat Sampah Mandiri, yang secara substansi dinilai melempar tanggung jawab pelayanan publik kepada masyarakat. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius, mengapa warga diminta menyediakan sarana persampahan sendiri.

Sejumlah warga Tembilahan Kota mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki pelayanan kebersihan sebelum meminta masyarakat menanggung beban tambahan.

“Sampah kadang terlambat diangkut, sekarang kami disuruh sediakan tempat sampah sendiri. Pemerintah kerjanya apa..?” keluh Wak kiang seorang warga Tembilahan Kota.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Indra Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (17/04/2026), menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memang meminta warga menyediakan tempat sampah masing-masing di lingkungan rumah maupun tempat usaha.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus mempermudah proses pengangkutan sampah oleh petugas.

Ia juga memaparkan kondisi armada operasional persampahan yang dimiliki DLHP saat ini. Untuk kendaraan roda tiga tersedia 7 unit dan seluruhnya beroperasi. Kendaraan roda empat berjumlah 4 unit dan aktif seluruhnya. Sementara kendaraan roda enam sebagai armada utama pengangkut sampah, sebanyak 4 unit beroperasi dan 2 unit lainnya masih dalam perbaikan.

Selain itu, pada tahun ini pemerintah daerah disebut telah merencanakan pengadaan 1 unit kendaraan roda enam guna memperkuat pelayanan persampahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam waktu dekat, pihak DLHP juga akan melakukan sosialisasi melalui kelurahan terkait pelaksanaan surat edaran tersebut.

Meski demikian, sebagian masyarakat menilai persoalan utama bukan hanya soal penyediaan tempat sampah di rumah masing-masing, melainkan konsistensi pelayanan di lapangan. Warga berharap penambahan armada, kepastian jadwal pengangkutan, penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS), serta pengawasan titik pembuangan liar menjadi prioritas utama.

“Kami tidak keberatan menjaga kebersihan, tapi jangan semua dibebankan ke masyarakat. Retribusi, tong sampah beli sendiri, pengangkutan kadang tidak jelas,” ujar seorang pemilik warung di pusat kota.

Kritik masyarakat bukan tanpa dasar. Dalam konsep pelayanan publik, kebersihan kota merupakan tanggung jawab pemerintah yang dibiayai melalui pajak dan retribusi. Partisipasi warga memang penting, tetapi tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mundur dari kewajibannya.

Di tengah persoalan klasik sampah yang tak kunjung tuntas mulai dari pengangkutan yang tidak rutin, titik pembuangan liar hingga minimnya fasilitas TPS Pemerintah dinilai memilih pendekatan administratif dibanding pembenahan layanan lapangan, mengeluarkan edaran dan meminta warga berbenah sendiri. Bukannya memperkuat layanan kebersihan, pemerintah justru menggeser beban persampahan ke pundak masyarakat. Kebijakan tersebut menimbulkan kesan pengalihan sebagian tanggung jawab kepada masyarakat.
Masyarakat memang wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya, tetapi bukan berarti seluruh beban infrastruktur diserahkan kepada warga.

Lebih ironis lagi, jika pemerintah serius menegakkan disiplin sampah, seharusnya yang lebih dulu dibenahi adalah armada angkut, jadwal pengambilan sampah, ketersediaan TPS, serta pengawasan kawasan rawan pembuangan liar. Tanpa itu, himbauan hanya menjadi dokumen administratif yang membebani warga namun minim dampak.

Masyarakat sangat mendukung kota yang bersih. Namun dukungan itu tidak boleh dimaknai sebagai alasan bagi pemerintah untuk mundur dari tanggung jawab. Kebersihan kota adalah kerja bersama, tetapi kepemimpinan dan penyediaan layanan tetap dimulai dari pemerintah. Jika itu tak sanggup dilakukan, maka yang perlu dievaluasi bukan warga, melainkan kinerja birokrasi itu sendiri./wan bundo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!