Warga Belantaraya Gelar Aksi, Tuntut Kepala Desa Mundur
foto: guntur alam
Inhil, detikriau.id – Ratusan warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (15/4/2026). Dalam aksi tersebut, masyarakat secara tegas menuntut Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Aksi yang berlangsung damai ini diwarnai orasi dari sejumlah perwakilan warga. Koordinator aksi, Agus Sapriadi, dalam orasinya menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat berangkat dari persoalan etika kepemimpinan kepala desa.
“Hari ini kita berdiri bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan etika dan menjaga kepercayaan masyarakat. Kepala desa adalah simbol moral, sehingga harus menjaga sikap dan perilaku,” ujarnya.
Selain persoalan etika, warga juga menyoroti rencana pembangunan jalan koridor perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat. Perwakilan warga lainnya, Zaidi, menegaskan bahwa masyarakat menolak pembangunan tersebut karena dianggap mengabaikan hak atas lahan yang telah lama mereka kelola.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi menolak jika pembangunan itu mengorbankan masyarakat. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami,” tegasnya.
Warga menilai tidak adanya transparansi serta minimnya musyawarah dalam rencana tersebut. Mereka juga mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian dan TNI turut hadir untuk mengamankan jalannya kegiatan. Kapolsek Gaung mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kita dengarkan bersama penjelasan dari pihak terkait. Semua ada mekanisme yang bisa ditempuh dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Camat Gaung yang turut hadir menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir, Ependi, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada prosedur, dan keputusan akhir berada pada Bupati melalui surat keputusan,” jelasnya.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belantaraya menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada pemerintah daerah.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan rencana dialog antara perwakilan masyarakat, pemerintah kecamatan, dan pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses pemberhentian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi aksi terpantau aman dan kondusif./guntur alam
