Wanita Pengedar Ekstasi Ditangkap di Tembilahan, Polisi Amankan 6 Butir Pil Haram
Inhil, detikriau.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial VA alias P (31) diamankan karena diduga sebagai pengedar ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka di Jalan M Boya, Lorong Kalimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (2/4/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak dan melakukan penangkapan di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi—terdiri dari 4 butir warna merah dan 2 butir warna hijau—yang disimpan dalam tas hitam merek Les Catino.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone 8 Plus warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Namun, hasil tes urine terhadap VA menunjukkan hasil negatif.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hilir. Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional anggota di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Polres Indragiri Hilir memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku./guntur
