Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Lebih Mudah
Foto Illustrasi: AI
Pekanbaru, detikriau.id – Pemerintah Provinsi Riau melalui sinergi antara DPRD Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggulirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, mengatakan kebijakan itu disepakati setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau pada Kamis (12/3/2026).
Dalam rapat tersebut hadir langsung Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, yang menyatakan dukungan penuh terhadap penyederhanaan persyaratan pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Edi Basri, selama ini banyak masyarakat mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan karena diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama, khususnya bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
“Dari rapat tadi, Alhamdulillah persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi KTP serta surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan,” ujar Edi Basri.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Selama ini banyak pemilik kendaraan kesulitan mencari pemilik pertama hanya untuk meminjam KTP asli saat membayar pajak.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan dengan melampirkan surat pernyataan kepemilikan tanpa harus menghadirkan KTP asli pemilik lama.
Edi Basri menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan pada tahun 2026 ini. Koordinasi dengan Ditlantas Polda Riau juga telah dilakukan agar sistem pelayanan di seluruh kantor Samsat dapat segera menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.
Ia menilai kemudahan akses layanan menjadi kunci penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat jika pelayanannya mempermudah masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Selain itu, Edi juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih memberlakukan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan.
Menurutnya, kombinasi antara penghapusan biaya balik nama dan penyederhanaan syarat administrasi pembayaran pajak diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera membayar pajak kendaraan.
“Dengan persyaratan yang semakin mudah, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunggak pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau,” pungkasnya./red
