Gajah Mati Tanpa Kepala: Polda Riau Ringkus 15 Tsk. 3 Masuk DPO

0
17725317681000515240

Pekanbaru, detikriau.id – Pengungkapan kasus kematian tragis seekor gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tidak hanya mengungkap pelaku pembunuhan, tetapi juga membongkar jaringan perburuan satwa liar lintas provinsi yang terorganisir rapi dan profesional.

Dalam operasi besar-besaran, tim gabungan berhasil meringkus 15 orang tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemburu dan pedagang satwa dilindungi. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edison Isir, menegaskan para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali beraksi.

“Untuk perkara pembunuhan gajah Sumatera, Polda Riau dan tim gabungan telah menangkap 15 orang tersangka. Kemudian, ada 3 orang DPO (daftar pencarian orang),” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, perkara tersebut menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, sebagaimana pesan yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau dan jajaran adalah salah satu wujud dan bukti komitmen Polri dalam melindungi satwa. Kasus ini ditangani secara profesional,” tegasnya.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memerangi kejahatan lingkungan.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, mengungkapkan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sedangkan tujuh lainnya dibekuk hingga ke Pulau Jawa. Para tersangka masing-masing berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43), serta AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

“Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan,” jelas Herry.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau Sumatera, menandakan kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.

Nilai ekonomi dari perdagangan ilegal tersebut sangat menggiurkan. “Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta,” ungkapnya. Polisi bahkan menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul material ilegal sebelum dijual ke kolektor.

Kasus ini bermula pada awal Februari 2026, ketika seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Bangkai satwa dilindungi itu ditemukan dalam posisi duduk, dengan kepala terpotong dan kedua gading raib. Hasil autopsi lapangan menunjukkan adanya dua proyektil logam yang bersarang di tubuhnya.

Pengungkapan jaringan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi sindikat perusak lingkungan. Di sisi lain, tragedi tersebut menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan warisan hayati bangsa./mcr/editor:red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *