Pasar Murah Didahulukan, APBD Menyusul: Seberapa Aman Skema “Dana Talangan” ?

0
pasar murah

detikriau.id – Program pasar murah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang digelar menjelang Ramadhan menuai perhatian publik. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai responsif dalam mengantisipasi lonjakan harga dan inflasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal mekanisme pembiayaan yang digunakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmdagtri ) Kabupaten Indragiri Hilir, TM Syaifullah, memastikan program tersebut telah tercantum dalam APBD 2026 dan direncanakan berlangsung di 42 titik.

“Semua sudah tercantum dalam Anggaran APBD. Untuk mengantisipasi kenaikan harga dan inflasi, kami punya program 42 titik di tahun 2026 ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).

Namun dalam pelaksanaannya, Syaifullah mengakui bahwa anggaran kegiatan untuk sementara “ditanggung dulu” karena kebutuhan mendesak menghadapi Ramadhan.

“Anggaran sementara ini kami tanggung dulu, karena kebutuhan menghadapi Ramadhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah APBD bisa digunakan, biaya tersebut akan diganti. Skema ini dianalogikan seperti proyek yang dikerjakan terlebih dahulu, lalu dibayarkan setelah pencairan anggaran.

Pernyataan tersebut kemudian membuka ruang diskusi publik: apakah skema seperti itu dibenarkan dalam tata kelola keuangan daerah?

Prinsip Legalitas Pengeluaran Daerah

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, setiap pengeluaran wajib memiliki dasar administratif yang jelas, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta melalui mekanisme pencairan resmi.

Prinsipnya tegas: tidak boleh ada pengeluaran tanpa dasar anggaran dan prosedur yang sah.

Artinya, meskipun program sudah tercantum dalam APBD, pelaksanaan pembiayaan tetap harus mengikuti tahapan administrasi, termasuk jaminan ketersediaan dana kas daerah.

Antara Kebutuhan Mendesak dan Tertib Administrasi

Secara substansi, kebijakan pasar murah menjelang Ramadhan dapat dipahami sebagai langkah antisipatif menjaga stabilitas harga. Namun dalam tata kelola keuangan publik, niat baik saja tidak cukup.

Jika “dana talangan” dilakukan dengan dasar kontrak resmi, ketersediaan DPA, serta mekanisme yang terdokumentasi, maka secara praktik administrasi masih dapat dipertanggungjawabkan.

Namun apabila pembiayaan dilakukan tanpa dokumen resmi atau sebelum anggaran efektif digunakan, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif dalam pemeriksaan, bahkan menjadi temuan audit.

Dalam pengelolaan keuangan negara, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi pejabat dan jaminan akuntabilitas bagi masyarakat.

Publik Butuh Kepastian Mekanisme

Yang menjadi perhatian bukan pada programnya, melainkan pada mekanismenya. Publik tentu berharap pemerintah daerah tetap menjaga keseimbangan antara kecepatan respons dan kepatuhan terhadap aturan.

Sebab dalam keuangan publik, setiap rupiah yang berputar bukan hanya soal manfaat jangka pendek, tetapi juga soal legitimasi dan pertanggungjawaban jangka panjang.

Jika tata kelola dijaga, kebijakan pasar murah bisa menjadi contoh respons cepat yang tetap akuntabel. Namun bila mekanisme administratif diabaikan, justru berisiko menimbulkan polemik baru di kemudian hari./ Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *