THM di Pekanbaru Wajib Tutup Total Selama Ramadan 1447 H
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho/foto:mcr
PEKANBARU, detikriau.id – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan kebijakan penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang digelar di kediaman dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan agenda pembahasan pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama Ramadan.
Wali Kota menegaskan bahwa penghentian operasional THM bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Larangan berlaku bagi tempat hiburan malam yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegasnya.
Selain THM, kebijakan tersebut juga mencakup penutupan karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah juga melarang penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari guna menghindari potensi gangguan ketertiban, khususnya saat pelaksanaan salat tarawih dan waktu istirahat masyarakat.
Di sektor kuliner, restoran, kafe, dan rumah makan diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, pelaku usaha kuliner Muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away).
Sementara itu, rumah makan yang melayani konsumen non-Muslim diberikan kelonggaran dengan syarat kapasitas makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen dari total ketersediaan tempat duduk serta tetap menjaga etika operasional agar tidak mencolok.
Sebagai langkah penegakan aturan, Pemko Pekanbaru menggencarkan sosialisasi melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta menghindari tindakan arogan di lapangan./mcr/editor:red
