Penetapan Tersangka Karhutla Jadi Pengingat Pentingnya Pencegahan Dini

0
kebakaran-lahan-di-bengkalis-polis

foto: mcr

Bengkalis, detikriau.id – Penetapan satu tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya langkah pencegahan sejak dini.

Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satreskrim menetapkan MS (49) sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan hutan dan pembakaran lahan. Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi pada 9 Februari 2026 di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, yang menghanguskan sekitar lima hektare lahan gambut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, lokasi kebakaran berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) teridentifikasi sebagai kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yang tetap berstatus kawasan hutan negara.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih nyata, bahkan sebelum memasuki puncak musim kemarau. Lahan gambut yang kering dan mudah terbakar membuat potensi api cepat meluas jika tidak segera ditangani. Beruntung, informasi awal kebakaran datang dari masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat langsung melakukan pemadaman awal sebelum aparat tiba di lokasi. Respons cepat ini dinilai sangat membantu mencegah api meluas ke area yang lebih besar.

Penegakan hukum terhadap pelaku, sebagaimana dijerat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi bagian dari efek jera. Namun di sisi lain, aparat juga menekankan pentingnya upaya preventif agar kejadian serupa tidak berulang.

Riau dan Ancaman Karhutla Tahunan

Provinsi Riau sendiri termasuk wilayah yang kerap menghadapi ancaman karhutla setiap tahun, terutama di kawasan gambut. Pada musim kemarau, sejumlah kabupaten seperti Bengkalis, Siak, dan Indragiri Hilir kerap masuk daftar wilayah rawan titik panas.

Karhutla bukan hanya berdampak pada kerusakan vegetasi dan ekosistem gambut, tetapi juga memicu kabut asap yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga transportasi udara. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi pelajaran bahwa pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika api sudah meluas.

Karena itu, penguatan sistem deteksi dini, patroli terpadu, serta pelibatan aktif masyarakat melalui kelompok MPA menjadi strategi penting dalam mengurangi risiko kebakaran. Edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar juga harus terus digencarkan hingga ke tingkat desa.

Kasus di Bukit Batu ini menjadi pesan tegas bahwa pembakaran lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan hukum serius dengan ancaman pidana berat.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya menjaga Bengkalis tetap bebas dari bencana asap bukanlah hal yang mustahil. Pencegahan harus menjadi budaya bersama, bukan sekadar respons ketika api telah menyala./mcr/editor:red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *