Indragiri Hilir, detikriau.id/ – Keberadaan perusahaan kehutanan di suatu wilayah tidak hanya membawa aktivitas industri, tetapi juga kewajiban sosial dan lingkungan. Salah satu kewajiban yang diatur pemerintah adalah penyediaan Hutan Tanaman Kehidupan (HTK), sebuah skema yang bertujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar kawasan konsesi.
Namun, masih banyak warga yang belum memahami secara utuh apa itu HTK, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta hak-hak yang seharusnya mereka peroleh.
Apa Itu HTK?
Hutan Tanaman Kehidupan (HTK) merupakan bagian dari areal konsesi perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK), yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Dalam regulasi kehutanan, perusahaan wajib menyediakan sebagian arealnya untuk program pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam bentuk HTK. Areal ini ditanami tanaman produktif, yang hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema tertentu.
Bagaimana Pola Kerjanya?
Secara ideal, pengelolaan HTK melibatkan:
Kelompok masyarakat atau koperasi desa
Perusahaan sebagai pemegang izin
Pemerintah sebagai pengawas
Biasanya terdapat kesepakatan tertulis mengenai:
Luas areal HTK
Jenis tanaman yang ditanam
Mekanisme panen
Skema pembagian hasil
Sistem pelaporan dan transparansi
Hasil panen HTK seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi kelompok masyarakat yang ditetapkan, baik melalui pembagian langsung maupun melalui program pembangunan desa.
Permasalahan yang Kerap Terjadi
Dalam praktiknya, sejumlah persoalan sering muncul dalam pengelolaan HTK, di antaranya:
Kurangnya transparansi dalam pembagian hasil
Tidak adanya laporan terbuka kepada masyarakat
Pengelolaan hanya diketahui oleh segelintir pihak
Minimnya pengawasan dari pemerintah
Tidak seluruh warga merasakan manfaatnya
Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Pentingnya Transparansi
Transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan HTK. Setiap tahapan, mulai dari penanaman hingga panen dan pembagian hasil, seharusnya dapat diakses informasinya oleh masyarakat desa.
Musyawarah desa, laporan keuangan terbuka, serta keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting agar tujuan HTK benar-benar tercapai, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
HTK bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, tetapi amanah sosial yang harus dijalankan secara adil dan terbuka.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memastikan bahwa program tersebut berjalan sebagaimana mestinya./red/faisal alwie
More Stories
FABA di Lahan Gambut Inhil: Antara Narasi Berkah dan Risiko yang Diabaikan
Sungai Anak Serka, Antara Penghidupan dan Limbah yang Diduga Mencemari
Jejak Terakhir Gajah di Ukui