Tujuh Desa di Riau Jadi Percontohan Antikorupsi, KPK Dorong Tata Kelola Bersih hingga Akar Rumput
Pekanbaru, detikriau.id/ – Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau kini tak lagi berhenti di tingkat pemerintahan atas. Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai menancapkan komitmen antikorupsi hingga ke level paling dasar: desa.
Melalui program Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, sebanyak tujuh desa di Riau resmi ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi tahun 2025. Program ini menjadi simbol penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menegaskan bahwa program tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara KPK RI dan pemerintah daerah.
“Program perluasan desa percontohan antikorupsi ini merupakan kolaborasi antara KPK Republik Indonesia dan pemerintah daerah. Tujuannya memperkuat pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Tak hanya menitikberatkan pada sistem pemerintahan, program ini juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan peran aktif masyarakat desa dalam mengawasi pembangunan dan jalannya pemerintahan.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Publik harus terlibat aktif dalam pengawasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Syahrial menjelaskan, penetapan desa percontohan tersebut melalui tahapan panjang dan terukur. Dimulai dari koordinasi serta sosialisasi dengan pemerintah kabupaten se-Provinsi Riau, dilanjutkan pendampingan dan pembinaan langsung kepada desa-desa sasaran.
Tahap berikutnya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi melakukan penilaian indikator antikorupsi yang meliputi tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, hingga tingkat partisipasi masyarakat.
“Hasil penilaian menunjukkan ada tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa. Desa-desa inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan penghargaan kepada desa-desa terpilih atas komitmen dan konsistensi mereka dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Syahrial berharap, desa percontohan ini mampu menjadi role model bagi desa-desa lain di Riau.
“Kami berharap desa-desa penerima penghargaan ini dapat menjadi teladan dan penggerak bagi desa lainnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Adapun tujuh desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 yaitu:
Desa Pangkalan Jambi, Kabupaten Bengkalis
Desa Pasir Luhur, Kabupaten Rokan Hulu
Desa Salo, Kabupaten Kampar
Desa Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti
Desa Kelawat, Kabupaten Indragiri Hulu
Desa Beringin Makmur, Kabupaten Pelalawan
Desa Sungai Intan, Kabupaten Indragiri Hilir./mcr/red
