detikriau.id/ – Kami menolak keras segala bentuk narasi yang sengaja maupun tidak sengaja menyesatkan pola pikir masyarakat terkait jaminan kesehatan. Universal Health Coverage (UHC) bukan kebijakan opsional, bukan belas kasih pemerintah, dan bukan utang yang boleh ditunda sesuka hati. UHC adalah hak rakyat dan kewajiban mutlak negara.
Upaya menggiring opini seolah-olah Pemda “masih berkomitmen” pada UHC meski iuran BPJS tidak dibayarkan adalah kebohongan kebijakan. Menunggak iuran bukan komitmen, melainkan pengabaian. BPJS Kesehatan bukan bank tempat pemerintah boleh berutang, dan rakyat bukan objek uji coba dari kegagalan pengelolaan anggaran.
Narasi bahwa Pemda “terpaksa” mengesampingkan UHC demi stabilitas fiskal adalah akal-akalan politik anggaran. Jika anggaran tersedia untuk perjalanan dinas, proyek fisik, dan belanja non-prioritas, maka tidak ada alasan sah untuk menunda jaminan kesehatan rakyat. Yang terjadi bukan krisis keuangan, tetapi krisis keberanian dan keberpihakan.
Lebih berbahaya lagi, ketika publik digiring untuk percaya bahwa UHC masih aman karena “nanti bisa dibayar menyusul”. Ini adalah penyesatan kolektif. Setiap hari tanpa pembayaran iuran adalah hari di mana hak kesehatan rakyat dipertaruhkan. Rumah sakit menunggu klaim, layanan terancam tersendat, dan rakyat kecil dipaksa berhadapan dengan ketidakpastian saat sakit.
Kami menegaskan:
tidak boleh ada narasi manipulatif yang menormalisasi penundaan UHC. Menyebut tunggakan sebagai solusi adalah bentuk pembodohan publik. Menjual janji anggaran tahun depan adalah bentuk pengkhianatan hari ini.
Peraturan Kepala Daerah tidak boleh dijadikan tameng untuk mencuci tangan dari tanggung jawab konstitusional. Perkada yang tidak menjamin UHC secara penuh adalah bukti bahwa kebijakan diambil bukan untuk rakyat, melainkan untuk menyelamatkan wajah kekuasaan.
UHC tidak bisa dinegosiasikan, tidak bisa ditunda, dan tidak bisa diputarbalikkan narasinya. Kesehatan rakyat bukan komoditas politik dan bukan variabel percobaan fiskal.
Jika Pemda gagal menjamin UHC, maka yang gagal bukan sistem—yang gagal adalah keberpihakan pemerintah itu sendiri./*

More Stories
Memahami Hutan Tanaman Kehidupan (HTK): Hak Masyarakat yang Sering Tak Diketahui
FABA di Lahan Gambut Inhil: Antara Narasi Berkah dan Risiko yang Diabaikan
Sungai Anak Serka, Antara Penghidupan dan Limbah yang Diduga Mencemari