Februari 17, 2026

Perkada sebagai Jalan Pintas Kekuasaan: Alarm Watchdog atas Tata Kelola Anggaran Pemda Inhil

Faisal Alwie

”Ini bukan sekadar konsekuensi administratif, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab daerah terhadap kelompok rentan. Dalam perspektif watchdog, pertanyaannya sederhana: mengapa beban penyesuaian selalu jatuh ke rakyat, bukan ke belanja non-esensial pemerintah?”

detikriau.id/ – Penerbitan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD patut dibaca lebih dari sekadar kebijakan teknis. Bagi fungsi pengawasan publik (watchdog), langkah ini merupakan sinyal peringatan atas rapuhnya tata kelola anggaran dan kecenderungan konsentrasi kekuasaan fiskal di tangan eksekutif.

Perkada sejatinya adalah instrumen darurat. Namun dalam kasus Inhil, kondisi darurat tersebut bukan dipicu oleh bencana alam atau keadaan luar biasa, melainkan oleh kegagalan eksekutif membangun kesepahaman politik anggaran dengan DPRD. Ketika kebuntuan dibiarkan berlarut, Perkada kemudian hadir sebagai jalan pintas, bukan solusi struktural.

Dari sudut pandang pengawasan, pola ini berbahaya. Ia mengaburkan garis antara keadaan mendesak dan kepentingan kenyamanan birokrasi. Gaji ASN, tunjangan pejabat, dan belanja rutin dipastikan aman melalui Perkada, sementara hak dasar masyarakat—khususnya jaminan kesehatan UHC—justru ditempatkan sebagai variabel yang bisa ditunda.

Data menunjukkan dampak konkret dari pilihan kebijakan tersebut. Sebanyak 56 ribu peserta BPJS Kesehatan di Inhil dinonaktifkan akibat ketidakpastian anggaran. Ini bukan sekadar konsekuensi administratif, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab daerah terhadap kelompok rentan. Dalam perspektif watchdog, pertanyaannya sederhana: mengapa beban penyesuaian selalu jatuh ke rakyat, bukan ke belanja non-esensial pemerintah?

Lebih mengkhawatirkan, Perkada berpotensi menjadi alat bypass pengawasan legislatif. Ketika belanja tetap berjalan tanpa APBD yang disepakati bersama, fungsi DPRD sebagai representasi rakyat tereduksi. Transparansi dan akuntabilitas melemah karena ruang kontrol publik menyempit, sementara keputusan fiskal strategis dipusatkan pada eksekutif.

Watchdog publik juga perlu mencermati risiko lanjutan: normalisasi penggunaan Perkada sebagai solusi kebuntuan politik. Jika praktik ini dibiarkan, maka ke depan setiap konflik anggaran dapat diselesaikan dengan regulasi eksekutif, bukan dialog dan akuntabilitas. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi lokal.

Selain itu, skema pengeluaran kas mendahului APBD membuka ruang ketidakjelasan prioritas belanja. Tanpa kerangka APBD yang utuh, publik sulit menilai apakah belanja yang dikeluarkan benar-benar mendesak atau sekadar mempertahankan kenyamanan struktur kekuasaan. Risiko moral hazard dan pemborosan anggaran pun tak bisa diabaikan.

Dalam konteks ini, Perkada Nomor 1 Tahun 2026 seharusnya tidak diterima begitu saja sebagai kebijakan penyelamat. Ia justru menuntut audit sosial, pengawasan ketat DPRD, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil, LSM, dan media. Tanpa tekanan publik, kebijakan darurat berpotensi berubah menjadi kebiasaan berbahaya.

Bagi watchdog demokrasi lokal, pesan yang perlu ditegaskan jelas: anggaran adalah instrumen keadilan sosial, bukan sekadar alat menjaga stabilitas birokrasi. Ketika Perkada digunakan untuk mengamankan belanja pemerintah namun mengorbankan hak dasar rakyat, maka fungsi kontrol publik wajib bersuara—sebelum praktik ini menjadi norma baru di Kabupaten Indragiri Hilir./*