Februari 17, 2026

Dari Venue Futsal Inhil ke Tanggung Jawab Negara: Investigasi yang Tak Boleh Berhenti

Kerusakan Venue Futsal Indragiri Hilir tidak boleh lagi diperlakukan sebagai berita insidental atau keluhan rutin daerah. Ia telah melewati batas kelalaian wajar dan masuk ke wilayah masalah tata kelola aset negara yang patut diselidiki secara serius.

Lebih dari satu dekade pasca Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012, venue futsal ini dibiarkan rusak tanpa audit fisik dan fungsi. Tidak ada laporan evaluasi terbuka. Tidak ada penjelasan siapa yang gagal merawat. Tidak ada pertanggungjawaban atas menurunnya kualitas aset yang dibangun dari uang publik. Dalam logika pengelolaan keuangan negara, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif—melainkan indikasi pembiaran sistemik.

Pertanyaan investigatif yang hingga kini belum dijawab secara terang antara lain:

Kapan terakhir dilakukan audit fisik dan fungsi terhadap venue futsal eks PON di Indragiri Hilir?

Apakah serah-terima aset dari pusat ke daerah disertai peta kewajiban pendanaan perawatan?

Apakah ada alokasi anggaran pemeliharaan pasca-PON yang dialihkan, dipangkas, atau tidak direalisasikan?

Dan yang paling mendasar: siapa yang seharusnya bertanggung jawab saat aset hibah negara tidak lagi aman digunakan?

Foto: detikriau.id/one bundo

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, publik berhak mencurigai bahwa Venue Futsal Inhil hanyalah satu dari banyak aset eks PON yang perlahan berubah menjadi beban mati, bukan karena usia bangunan, tetapi karena negara tidak pernah serius merancang fase pasca-event.

Lebih ironis, kerusakan ini terjadi di daerah yang masih melahirkan atlet futsal berprestasi. Negara menikmati hasilnya—prestasi, citra, kebanggaan—tanpa memastikan fondasi pembinaannya tetap berdiri. Atlet dipaksa beradaptasi dengan risiko, sementara negara berlindung di balik birokrasi dan defisit anggaran.

Di titik ini, diam berarti ikut membiarkan.

Call to Action Publik: Saatnya Tekanan Kolektif

Kasus Venue Futsal Indragiri Hilir harus didorong keluar dari ruang keluhan lokal dan masuk ke ranah pengawasan nasional. Tekanan publik menjadi kunci agar persoalan ini tidak kembali tenggelam.

Kami mendorong langkah-langkah konkret berikut:

Audit Investigatif oleh BPK dan/atau BPKP

Audit tidak hanya pada angka, tetapi pada fisik, fungsi, dan efektivitas aset hibah PON. Publik berhak tahu apakah terjadi pemborosan, kelalaian, atau kesalahan tata kelola.

Evaluasi Nasional oleh Kemenpora

Kementerian Pemuda dan Olahraga harus membuka data aset eks PON secara transparan: kondisi, status hukum, dan skema pembiayaan perawatan. Venue Futsal Inhil harus dijadikan pilot project pembenahan, bukan korban pembiaran.

Desakan DPR dan DPRD

Wakil rakyat, baik di pusat maupun daerah, wajib menggunakan fungsi pengawasan. Pemanggilan kementerian terkait dan pemerintah daerah bukan pilihan, melainkan kewajiban politik.

Partisipasi Publik dan Komunitas Olahraga

Atlet, pelatih, akademisi, dan masyarakat sipil harus bersuara. Venue olahraga yang rusak bukan hanya soal bangunan, tetapi soal keselamatan dan masa depan generasi atlet.

Media sebagai Penjaga Ingatan Publik

Kasus ini tidak boleh berhenti di satu pemberitaan. Media harus mengawal hingga ada audit, keputusan anggaran, dan tindakan nyata. Tanpa tekanan berkelanjutan, negara cenderung menunda.

Venue Futsal Indragiri Hilir adalah ujian: apakah negara berani bertanggung jawab atas aset yang ia bangun sendiri, atau terus membiarkannya runtuh perlahan di bawah sunyi birokrasi.

Jika publik memilih diam, maka pembiaran akan dianggap wajar.

Namun jika publik bersuara, maka negara tidak lagi punya ruang untuk menghindar.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar satu gedung olahraga, melainkan integritas pengelolaan aset publik dan keberlanjutan prestasi olahraga nasional.

Dan dalam perkara ini, negara tidak boleh lagi absen./faisal