”… kata “tidak beradab” justru bisa berbalik arah, bukan kepada yang dituduh, tetapi kepada cara kekuasaan dijalankan”
”Pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjaga bahasa publik. Tegas tidak harus kasar. Disiplin tidak perlu merendahkan. Kekuasaan yang beradab justru diuji dari caranya menegur, apakah mendidik, atau mempermalukan”
Inhil, detikriau.id/ – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Lapangan Kantor Bupati Indragiri Hilir (29/12) semestinya menjadi momen penghormatan atas pengabdian panjang para tenaga kerja yang sebagian besar telah berusia matang dan melewati bertahun-tahun ketidakpastian status. Namun suasana khidmat itu justru ternodai oleh ucapan Bupati Indragiri Hilir H. Herman, yang dalam sambutannya menyebut sebagian peserta “tidak beradab” hanya karena ada beberapa orang yang merokok dan bersenda gurau di barisan peserta.
Dalam penegakan disiplin, mungkin mereka telah melanggar tata tertib, namun sangat disayangkan ucapan tersebut bukan sekadar teguran biasa. Kata “tidak beradab” adalah label moral yang berat, menghakimi martabat seseorang, bukan sekadar perilakunya. Apalagi diucapkan di ruang publik, di hadapan ratusan peserta, keluarga, dan aparatur negara. Ini bukan soal rokok. Ini soal cara kekuasaan berbicara kepada rakyatnya.
Para PPPK PW yang dilantik hari itu bukan anak-anak yang perlu dipermalukan. Mereka adalah warga dewasa, sebagian telah mengabdi puluhan tahun, yang baru hari itu diakui Negara.
Jika benar para PPPK PW itu dinilai “tidak beradab” oleh Herman, maka tudingan tersebut tidak bisa berhenti sebagai kemarahan di podium.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, label “tidak beradab” adalah tuduhan serius yang mengarah pada persoalan moral dan etika aparatur negara yang bisa berdampak pada pelayanan. Konsekuensinya jelas, pemerintah daerah wajib bertanggung jawab melakukan pemulihan moral.
Dalam sistem pemerintahan yang beradab, masalah moral aparatur bukan bahan pidato emosional, melainkan urusan kebijakan publik, ada regulasi, ada lembaga pembina, ada prosedur dan ada tujuan perbaikan. Tanpa itu semua, kata “tidak beradab” justru bisa berbalik arah, bukan kepada yang dituduh, tetapi kepada cara kekuasaan dijalankan.
Pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjaga bahasa publik. Tegas tidak harus kasar. Disiplin tidak perlu merendahkan. Kekuasaan yang beradab justru diuji dari caranya menegur, apakah mendidik, atau mempermalukan.
Pemerhati sosial yang enggan mempublikasikan namanya saat ditemui detikriau.id/, menilai penggunaan istilah tersebut tidak proporsional. “Pemimpin publik harus membedakan antara menegur pelanggaran tata tertib dan menghakimi martabat seseorang. Kata "tidak beradab" itu sudah masuk wilayah penilaian moral, bukan lagi koreksi perilaku,” ujarnya. Menurutnya, pembinaan aparatur seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui pidato yang mempermalukan di ruang publik.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa bahasa pejabat publik memiliki dampak psikologis dan sosial. “Bagi aparatur yang sudah berusia dan lama mengabdi, penghormatan simbolik dalam momen pelantikan sangat penting. Bahasa yang merendahkan justru menciptakan jarak emosional antara negara dan aparatur, ucapan tersebut mencerminkan jarak emosional antara penguasa dan rakyat kecil. Di tengah beban hidup, usia yang tidak lagi muda, dan perjuangan panjang menunggu kepastian kerja, para PPPK PW justru disambut dengan stigma, bukan penghargaan," tambahnya.
Dalam konteks pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan, disiplin aparatur dan penghormatan terhadap martabat manusia semestinya berjalan beriringan. Ketegasan tidak harus diwujudkan melalui stigma, melainkan melalui mekanisme pembinaan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Hari pelantikan seharusnya menguatkan rasa percaya diri dan kebanggaan sebagai abdi negara. Sayangnya, yang tertinggal justru rasa tersinggung dan luka harga diri. Negara, melalui wakilnya di daerah, semestinya hadir dengan bahasa yang memuliakan warganya bukan menghakimi mereka dari podium kekuasaan.
Publik kini menunggu apakah pernyataan tersebut akan ditindaklanjuti dengan kebijakan pembinaan konkret, atau berhenti sebagai teguran verbal di ruang seremonial./red/One Bundo

More Stories
Memahami Hutan Tanaman Kehidupan (HTK): Hak Masyarakat yang Sering Tak Diketahui
FABA di Lahan Gambut Inhil: Antara Narasi Berkah dan Risiko yang Diabaikan
Sungai Anak Serka, Antara Penghidupan dan Limbah yang Diduga Mencemari