Pembalakan Liar di Tanah Merah. Siapa Perusak Mangrove ?
”Penebangan liar bukan perbuatan kecil, ia adalah bom waktu yang sedang berdetak. Apabila pesisir runtuh, banjir tidak hanya menuntut kepada tanah, ia menuntut harga yang jauh lebih mahal, kehilangan rumah, harapan dan masa depan”
”upaya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah belum maksimal. Diminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Inhil dan instansi terkait seperti DLHK dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap para pelaku”
Inhil, detikriau.id/ – Jejak bencana di Sumatera masih hangat, tumpukan kayu yang terbawa banjir bandang, lereng yang runtuh, kampung-kampung yang porak-poranda. Alam sudah berbicara lantang, jika kau rusak hutan, maka penghidupan manusia juga akan luluh lantak bersama akar-akar yang tercabut.
Namun di Indragiri Hilir, peringatan itu seperti dipaksa agar tidak terdengar. Di Sungai Bandung kecamatan Tanah Merah, penebangan liar api-api terus berlangsung, senyap dan mematikan.
Satu per satu batang mangrove yang menjadi pagar hidup pesisir ditebang oleh oknum yang tahu persis bahwa kejahatannya tidak akan ada yang melihat. Mangrove itu tumbuh di tepi air, mungkin jauh dari tatapan aparat.
Bencana di Sumbar, Sumut dan Aceh memberi kita gambaran nyata, air bandang menyeret kayu yang ditebang di hulu, berubah menjadi senjata yang menghantam pemukiman penduduk hingga ke kota.
Kini di Sungai Bandung, pola serupa muncul dalam bentuk skala pesisir, batang api-api dipotong, tanah mulai runtuh, dan intrusi air asin kembali mengintip perkebunan dan pemukiman warga.

Investigasi lapangan media kami menunjukkan beberapa titik penebangan baru, bekas potongan kayu api-api yang diduga dijual sebagai bahan bakar dan bahan bangunan ringan. Aktivitas ini bukan baru pertama kali, ia berulang dan dilakukan oleh orang-orang yang paham ”celah pengawasan”.
Warga di sekitar Sungai Bandung mengakui beberapa kali memergoki aktifitas penebangan kayu api-api, dan sudah pernah di larang tapi tak di gubris sama sekali. Justru si penebang malah coba menakuti warga. Karena kalah jumlah, dan kekhawatiran akan keselamatan jiwanya, akhirnya warga tersebut terpaksa harus menghindari lokasi.
Sementara itu di sisi pemerintah, patroli lingkungan berjalan seadanya. Tidak pernah terdengar publikasi penindakan.
Mestinya kita belajar dari bencana Sumatera
Indragiri Hilir adalah wilayah pesisir paling rentan di provinsi ini, daerah yang seharusnya paling cepat menangkap sinyal bahaya.
Pembiaran penebangan ini sudah mengukir kerusakan. Abrasi bergerak lebih cepat, mencaplok tepi sungai. Intrusi air laut mulai kembali, merayap di bawah tanah yang telah dipagari oleh program rehabilitasi mangrove. Populasi kepiting dan udang anjlok, membuat nelayan mengeluh hasil tangkapan yang semakin sulit. Sedimentasi meningkat, air sungai menguning, oksigen turun, serta kawasan permukiman menjadi lebih rawan bencana, terutama rob dan gelombang pasang ekstrem.
Kerusakan ekologis tidak akan menunjukkan isyarat untuk menunjukkan kemurkaannya. Ia merembes pelan dan tiba tiba meledak.
Jika Sumbar, Sumut dan Aceh adalah bab yang ditulis dengan darah dan lumpur, maka tidak menutup kemungkinan Indragiri Hilir kini berada di halaman berikutnya. Penebangan liar bukan perbuatan kecil, ia adalah bom waktu yang sedang berdetak. Apabila pesisir runtuh, banjir tidak hanya menuntut kepada tanah, ia menuntut harga yang jauh lebih mahal, kehilangan rumah, harapan dan masa depan.
Kewajiban kita menyuarakan ini dengan tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap penebangan mangrove. Tidak boleh ada kelengahan pengawasan. Tidak boleh ada pembiaran atas kejahatan ekologis.
Jika pengambil kebijakan masih bersikap lamban, maka mereka sedang menulis ulang bencana yang baru terjadi di Sumatera, hanya saja dengan aktor dan geografi yang berbeda.
Ketua Kawan Pesisir, Maryanto SH, menegaskan bahwa perambahan kayu api-api bukan hanya merusak habitat mangrove, tetapi juga meningkatkan risiko abrasi, mengganggu jalur biota laut, serta memperparah kerentanan pesisir terhadap dampak perubahan iklim.
“Jika penebangan ini terus dibiarkan, pesisir Inhil akan menghadapi ancaman abrasi lebih parah. Mangrove adalah benteng alami yang menahan gelombang dan menjaga ekosistem perikanan. Kami mendesak penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Kawan Pesisir juga mengungkapkan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah belum maksimal. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Inhil dan instansi terkait seperti DLHK dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap para pelaku.
Selain itu, Kawan Pesisir mendesak Pemerintah untuk memperkuat program rehabilitasi mangrove, termasuk pelibatan masyarakat pesisir dalam kegiatan penanaman dan pengelolaan berkelanjutan.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah, tapi harus ada langkah nyata di lapangan. Mangrove bukan hanya pohon, tetapi pertahanan hidup bagi masyarakat pesisir,” akhirinya./Red/One B
