BKAD Inhil Akui Keterlambatan Gaji 961 Orang PPPK Tahap I 2024. Proses Data Jadi Kendala

0

Inhil, detikriau.id/ – Seperti jarum jam yang sengaja dibiarkan berhenti, pembayaran gaji PPPK Tahap I 2024 SK pengangkatan Oktober 2025 Kabupaten Indragiri Hilir untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025 belum di bayarkan. Para pegawai yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan publik dipaksa untuk menunggu hak mereka.

Sementara itu, PPPK yang terlambat digaji harus menanggung beban ekonomi di penghujung tahun saat harga kebutuhan melambung dan tanggung jawab keluarga menuntut kepastian. Di lapangan, mereka tetap bekerja. Mereka hadir di kelas, di puskesmas, di kantor pelayanan, menjaga roda pelayanan publik agar tetap berputar, meski hak mereka tertahan entah di mana.

Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Keterlambatan tiga bulan bukan perkara sepele, ini bukan salah ketik atau kesalahan administratif kecil. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir wajib membuka daftar persoalan, mulai dari kesiapan dana, proses verifikasi, hingga alasan mengapa pembayaran gaji bagi aparatur negara bisa tersendat seperti ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra Irawan, akhirnya angkat suara terkait keterlambatan pembayaran gaji bagi 961 tenaga PPPK Tahap I Tahun 2024.

Foto: One Bdetikriau.id/

Dikonfirmasi rabu  (3/12) Hendra membenarkan bahwa proses pencairan gaji memang tersendat di tingkat daerah. Ia menjelaskan, sebagian data administrasi PPPK yang masuk tidak lengkap, sehingga harus dikembalikan untuk diperbaiki. Di sisi lain, terdapat tiga orang PPPK yang mengundurkan diri, sehingga daerah wajib menunggu surat pernyataan resmi pengunduran diri sebelum melakukan sinkronisasi ulang.

“Kelengkapan data ini menjadi dasar agar valid dan sinkron dengan data pusat, sebelum semuanya diunggah melalui Aplikasi SIKD-DAU. Setelah itu kami harus menunggu proses verifikasi dari DJPK Kementerian Keuangan,” ujar Hendra, namun ia memastikan seluruh proses teknis di daerah saat ini telah dirampungkan.

“Alhamdulillah semua proses sudah selesai. Saat ini pemda tinggal menunggu rekomendasi dari pusat. Insha Allah dalam waktu dekat bisa segera dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (3/12), membenarkan adanya hambatan dalam proses pencairan.

Menurutnya, gaji PPPK masih menggunakan DAU earmark, sehingga pengajuannya wajib melalui Dirjen Keuangan Daerah, setelah terlebih dahulu dilakukan review oleh APIP/Inspektorat Daerah.

“Sekarang sedang dalam proses. Mudahan pertengahan bulan ini selesai dan dananya dikirimkan ke Inhil, sehingga OPD yang memiliki PPPK bisa mengajukan pencairannya,” ujar Sekda.

Ia menyebutkan, pengajuan kali ini dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga prosesnya lebih panjang dan membutuhkan ketelitian ekstra.

“Macam rafel jadinya. Diminta bersabar, semua ada prosesnya,” tutupnya.

Reporter: One B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *