Pengedar Narkotika di Sungai Salak Ditangkap. Polisi Sita 372,8 gram Shabu

0

Inhil, detikriau.id/ – Pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling di bekuk. Dari tangan tersangka (Tsk) ZA (47) polisi mengamankan shabu seberat 372,8 gram.

Pengedar barang haram ini ditangkap pada sabtu (20/7/2024) sekira pukul 05.30 Wib. Turut disita sebagai Barang Bukti (BB) satu unit handphone, timbangan digital dan sepeda motor miliknya.

“Laporan warga, pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Tsk berikut barang bukti yang berhasil diamanakan petugas kepolisian,/Foto: Ist

Setelah penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di pinggir Jalan Propinsi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dengan disaksikan oleh dua warga sekitar, dilakukan penggeledahan.

“Kami temukan barang bukti berupa 4 paket plastik putih bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Di rumah pelaku juga kami temukan 4 paket shabu, timbangan digital, handphone dan sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku mengedarkan sabu,” terangnya.

Pelaku ZA juga terbukti positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Ia di kenai pasal 114 Jo Pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya./red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *