Dana PSR Inhil Tercatat Rp55,85 Miliar, Bagaimana Progres Peremajaan Sawit di Lapangan?

Screenshot_2026-10-16-11-58-25-19_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

Tembilahan, detikriau.id – Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mencatat penyaluran dana puluhan miliar rupiah. Namun, data progres yang disampaikan Dinas Pertanian Inhil menunjukkan adanya perbedaan antara luas lahan yang memperoleh rekomendasi program dan luas pekerjaan peremajaan yang tercatat telah dikerjakan.

Dalam dokumen Data Progres Kelembagaan Pekebun Penerima Program PSR Tahun 2022–2026 per 15 Oktober 2026, tercatat 17 kelompok tani dan koperasi dengan total 1.027 pekebun. Luas rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDP mencapai 1.917,364 hektare.

Sementara itu, kolom luas yang dikerjakan mencatat 789,3407 hektare, sedangkan luas pengunduran tercatat 28,7786 hektare.

Data tersebut juga mencantumkan nilai dana sebesar Rp55.856.136.000 berdasarkan jumlah rekomendasi BPDP. Angka ini perlu dibaca sesuai keterangan dalam dokumen, terutama karena sejumlah kelompok penerima masih berstatus dalam proses pekerjaan, persiapan pekerjaan, atau proses transfer dana.

Dengan demikian, angka tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai nilai seluruh pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan di lapangan.

Dinas Tegaskan Perannya pada Verifikasi dan Pengawasan

Dalam jawaban konfirmasi tertulis kepada detikriau.id, Kepala Dinas Pertanian Inhil, Umar Hamdi, S.Pt melalui Kepala Bidang Perkebunan Surya Syurgana Akmal, S.TP menjelaskan bahwa program peremajaan kelapa sawit pekebun atau PSR mulai dilaksanakan di Inhil sejak 2021, meskipun program secara nasional telah berjalan sejak 2017.

Dinas menyebutkan, Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perkebunan bertugas mendampingi pengusulan, melakukan verifikasi, serta memantau progres pelaksanaan peremajaan.

Dimana penyaluran dana dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui bank mitra berdasarkan perjanjian kerja sama tiga pihak, yakni BPDP, kelembagaan pekebun, dan bank mitra.

Menurut penjelasan dinas, pengajuan pencairan dilakukan oleh kelembagaan pekebun melalui aplikasi SMART PSR berdasarkan tahapan pekerjaan. BPDP kemudian melibatkan PT Sucofindo untuk memverifikasi pengajuan pencairan sebelum dana disalurkan melalui bank mitra kepada rekening kelembagaan pekebun atau pihak pelaksana pekerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinas menegaskan, pemerintah kabupaten tidak lagi terlibat langsung dalam proses penyaluran dana tersebut. Peran dinas berada pada tahap pendampingan usulan, verifikasi, serta pemantauan realisasi dan progres pekerjaan.

Bantuan Naik dari Rp30 Juta Menjadi Rp60 Juta per Hektare

Dinas juga menjelaskan adanya perubahan besaran bantuan PSR.

Pada periode 2021 hingga 2024, bantuan disebut sebesar Rp30 juta per hektare. Dana tersebut mencakup persiapan atau pembersihan lahan, pembelian bibit kelapa sawit bersertifikat, dan penanaman atau tahap P0.

Sejak 1 September 2024, besaran bantuan meningkat menjadi Rp60 juta per hektare. Cakupannya meliputi persiapan lahan, pengadaan bibit bersertifikat, penanaman, serta perawatan dan pemeliharaan pada tahun pertama hingga tahun ketiga atau tahap P1, P2, dan P3.

Perubahan nilai bantuan tersebut membuat transparansi data penerima, luas lahan, tahapan pekerjaan, serta pencairan dana menjadi bagian penting dalam memastikan program benar-benar memberikan manfaat kepada pekebun.

Verifikasi Lahan dan Persoalan Kawasan Hutan

Dalam aspek persyaratan, Dinas Pertanian Inhil menyatakan calon penerima harus tergabung dalam kelembagaan pekebun, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau kelembagaan lain yang memenuhi ketentuan.

Legalitas lahan dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Apabila belum memiliki SHM, dokumen penguasaan tanah lain dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas juga menyebutkan bahwa lahan yang diusulkan tidak boleh berada dalam kawasan hutan maupun areal Hak Guna Usaha (HGU). Status lahan harus didukung keterangan dari instansi yang berwenang.

Verifikasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen pengusul, koordinat lahan, dan legalitas penguasaan tanah yang dikonfirmasi melalui kepala desa.

Dinas mengungkapkan, pada 2021 pernah terdapat kelembagaan pekebun di Kecamatan Kempas yang mengusulkan peremajaan pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Usulan tersebut tidak diteruskan.

Dinas juga menyebut terdapat usulan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan. Dalam kondisi tersebut, luasan yang diajukan dikurangi sehingga hanya mencakup bagian lahan yang berada di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL).

Penjelasan ini menjadi penting karena pemeriksaan status dan koordinat lahan merupakan salah satu aspek yang menentukan kelayakan penerima program.

Pengawasan Dilakukan Melalui Kunjungan Lapangan

Terkait pengawasan, Dinas menyatakan petugas melakukan kunjungan lapangan secara berkala untuk memantau penggunaan dana dan progres pekerjaan peremajaan.

Perkembangan setiap tahapan pekerjaan dicatat dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian melalui dinas provinsi, termasuk informasi mengenai penyaluran dana untuk setiap item pekerjaan.

Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan langsung oleh kelembagaan pekebun atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk. Untuk pengadaan bibit, dinas menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap izin penangkar dan legalitas bibit guna memastikan kesesuaian jenis serta kualitasnya.

Selain pengawasan pemerintah daerah, BPDP melalui PT Sucofindo disebut dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu untuk mencocokkan pengajuan pencairan dengan progres pekerjaan di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dinas menyebut terdapat mekanisme pengembalian dana.

Meski demikian, penjelasan mengenai mekanisme pengawasan tersebut perlu dibedakan dari laporan hasil pengawasan. Data mengenai jumlah kunjungan, hasil pemeriksaan, temuan ketidaksesuaian, dan tindak lanjut atas temuan akan memberikan gambaran lebih lengkap mengenai efektivitas pengawasan program.

Data Realisasi Perlu Disandingkan

Hal lain yang perlu dicermati adalah perbedaan angka dalam data publikasi sebelumnya dengan rekap terbaru dari bidang perkebunan pada dinas pertanian Inhil.

Laporan ANTARA Riau yang terbit sekitar akhir September 2026 menyebut realisasi PSR di Inhil sejak 2017 hingga 1 September 2026 mencapai 1.861,87 hektare dengan melibatkan 990 pekebun.

Sementara itu, rekap Dinas Pertanian Inhil per 15 Oktober 2026 yang diterima detikriau.id mencantumkan luas rekomendasi BPDP sebesar 1.917,364 hektare dengan 1.027 pekebun.

Kedua angka tersebut belum dapat langsung dibandingkan sebagai data yang bertentangan karena periode pencatatan dan kategori luasnya perlu dipastikan terlebih dahulu. Rekap dinas juga memuat rekomendasi teknis, luas yang dikerjakan, dan luas pengunduran.

Karena itu, klarifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah angka yang dipublikasikan sebelumnya merupakan luas realisasi fisik, luas yang telah memperoleh persetujuan, atau kategori progres lainnya.

Rincian penerima berdasarkan desa dan kecamatan, status pekerjaan setiap kelembagaan, serta nilai pencairan aktual per tahapan juga penting untuk memperjelas gambaran pelaksanaan PSR di Inhil.

Perlu diketahui, program PSR  bertujuan membantu pekebun meremajakan kebun kelapa sawit yang sudah tua, berproduktivitas rendah, atau menggunakan benih tidak unggul. Karena itu, keterbukaan data penerima, kepastian legalitas lahan, penggunaan bantuan, dan hasil pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaannya sesuai tujuan program./faisal