Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Keritang, detikriau.id – Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Keritang. Seorang perempuan berinisial FA (44) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan kotor 4,24 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah FA, Jalan Penunjang Parit 3, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (13/9/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan seorang perempuan bernama Fauziah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan FA di rumahnya, Tim Opsnal melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan dua warga. Polisi menemukan dompet warna hijau hitam berisi sejumlah paket diduga sabu.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, sendok dari pipet plastik dan satu unit telepon seluler POCO X8 PRO. Hasil tes urine awal juga menunjukkan FA positif methamphetamine.
FA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, penimbangan dan uji laboratorium barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, FA disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Inhil akan terus menindak tegas setiap dugaan peredaran narkotika dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di baliknya. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya./red
