DKUPP Inhil Buka Posko Aduan Lapak Pasar, Laporan Pedagang Dijamin Rahasia

Screenshot_2026-09-18-09-52-52-61_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Kepala DKUPP Inhil: Saya tegaskan, kios, los dan lapak pasar adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya adalah sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan”

Tembilahan, detikriau.id — Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir membuka Posko Pengaduan Pasar Rakyat sebagai kanal resmi bagi masyarakat dan pedagang untuk melaporkan dugaan praktik jual beli, penyewaan kembali maupun pemindahtanganan lapak pasar.

Kepala DKUPP Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga pengelolaan aset pasar agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan.

Menurutnya, kios, los dan lapak di pasar rakyat merupakan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Penggunaannya dilakukan melalui mekanisme sewa pakai sesuai ketentuan retribusi daerah, sehingga bukan merupakan hak kepemilikan yang dapat diperjualbelikan.

“Saya tegaskan, kios, los dan lapak pasar adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya adalah sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan,” ujar Trio Beni, Jumat (16/5/2026).

Ia juga menegaskan, pembayaran sewa lapak yang sah hanya melalui karcis retribusi resmi yang disetorkan langsung ke Kas Daerah. Jika ada oknum yang meminta uang di luar karcis dengan dalih jual beli lapak, menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, DKUPP Inhil menyediakan Posko Pengaduan Pasar melalui nomor 0822-8412-5688. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan QR Code “Lapor DKUPP” yang telah ditempel pada poster di pintu masuk pasar.

Trio Beni mengatakan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Ia meminta masyarakat yang menemukan dugaan praktik jual beli lapak agar menyampaikan laporan disertai bukti yang cukup.

Setidaknya terdapat lima jenis bukti yang diminta DKUPP, yakni bukti transaksi berupa transfer, kuitansi atau tangkapan layar percakapan; foto atau video; identitas oknum dan lokasi lapak; saksi yang mengetahui kejadian; serta waktu kejadian secara jelas.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh pedagang, dilarang memperjualbelikan, menyewakan kembali, atau memindahtangankan lapak kepada pihak lain tanpa izin resmi DKUPP,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan berupa pencabutan hak sewa dan pengosongan lapak. Terhadap dugaan pelanggaran hukum, pihaknya juga menyatakan akan memprosesnya melalui jalur hukum.

“Setiap laporan resmi, rahasia, dan pasti ditindaklanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga aset pasar agar pasar rakyat di Inhil lebih bersih, tertib, dan aman untuk masyarakat,” pungkas Trio Beni./red