Relokasi Pedagang. Ini Bro Apa yang Dijamin Bupati Herman
“Yang kita pindahkan orang yang berjualan, bukan orang yang punya surat”
Tembilahan, detikriau.id — Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menegaskan relokasi pedagang akan dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil memastikan pedagang yang benar-benar aktif berjualan menjadi prioritas mendapatkan tempat.
Herman mengatakan, pendataan tidak hanya mengacu pada kepemilikan surat atau data administrasi, tetapi akan diverifikasi langsung dengan melihat aktivitas pedagang di lapangan.
“Yang kita pindahkan orang yang berjualan, bukan orang yang punya surat,” tegas Herman.
Ia memastikan pedagang yang terbukti aktif berjualan tidak perlu khawatir kehilangan tempat dalam proses relokasi. Bahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan tanpa memberitahukan waktu kunjungan sebelumnya untuk memastikan data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Herman, terdapat pedagang yang memiliki surat atau tercatat dalam data, namun tidak aktif berjualan. Kondisi tersebut akan menjadi perhatian dalam proses penataan.

Herman juga menyoroti keberadaan pedagang yang tergolong besar dan juga memiliki tempat di kawasan tersebut. Ia mengatakan, pedagang besar semestinya dapat menyewa ruko, sementara pemerintah harus memberikan keberpihakan kepada pedagang kecil yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas berjualan.
“Seharusnya pedagang besar itu tidak perlu punya tempat di situ, silakan dia sewa ruko. Pedagang-pedagang kecil ini yang harus kita bela,” tegas Herman.
Sebaliknya, pedagang kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan akan menjadi perhatian pemerintah. Herman menyebut ada pedagang yang telah berjualan selama 15 hingga 30 tahun di lokasi tersebut.
“Siapa yang berjualan, saya jamin dapat tempat. Tapi orang yang punya surat, sudah sekian lama tidak berjualan dan tidak ada indikasi berjualan, saya jamin tidak akan dapat tempat,” ujarnya.
Herman juga menegaskan tidak boleh ada praktik penguasaan banyak tempat oleh satu orang apabila tempat tersebut sebenarnya digunakan untuk disewakan kepada pihak lain. Namun, apabila sejumlah orang memang benar-benar aktif berjualan, pemerintah akan tetap mempertimbangkan mereka sebagai pedagang yang berhak mendapatkan tempat.
Dalam skema relokasi, pedagang yang saat ini berjualan di kawasan pinggir laut akan diarahkan terlebih dahulu ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), sebelum nantinya dipindahkan ke pasar yang dibangun pemerintah.
Herman menyebut proses tersebut tidak akan dilakukan secara instan. Pendekatan langsung kepada pedagang dan pendataan dari hati ke hati dinilai penting agar pemerintah mengetahui sudah berapa lama mereka berjualan serta kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain persoalan relokasi, Herman juga menyinggung masalah retribusi. Ia meminta agar pedagang yang terdampak kebakaran dan belum mendapatkan pelayanan atau tempat dari pemerintah tidak dibebani retribusi.
Menurutnya, retribusi berbeda dengan pajak karena retribusi berkaitan dengan pelayanan yang diberikan pemerintah.
“Kalau pemerintah tidak menyediakan tempat, alasan apa pemerintah memungut retribusi?” katanya.
Herman juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Inhil dalam proses relokasi maupun penataan pedagang.
Ia menegaskan pemerintah hadir untuk membantu pedagang agar proses pemindahan berlangsung adil, transparan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat./Guntur alam
