Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap 102 Kasus Selama Semester Pertama 2026

0
Screenshot_2026-06-25-09-16-19-67_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir yang dipimpin Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (24/6/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers yang dihadiri unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan, BNNK Indragiri Hilir, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Inhil memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika sejak 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 102 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 134 orang.

Dari seluruh kasus yang ditangani, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.794,06 gram, ekstasi sebanyak 1.351 butir, serta ganja seberat 96,2 gram. Sebagian barang bukti sebelumnya telah dimusnahkan saat pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, sementara sisanya dimusnahkan pada kegiatan kali ini.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Kasus pertama berasal dari LP Nomor 54 tanggal 24 Mei 2026 dengan dua tersangka berinisial RM (25) dan BA (23). Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 14 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya, pada LP Nomor 55 tanggal 25 Mei 2026, polisi menangkap tersangka AK (23) di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas. Dalam kasus tersebut diamankan 30 butir pil ekstasi.

Pada LP Nomor 56 tanggal 29 Mei 2026, dua tersangka berinisial A (39) dan AA (35) berhasil diamankan di Dusun Saka, Desa Bante, Kecamatan Mandah. Polisi menyita 644 paket sabu dengan berat mencapai 76,73 gram.
Kemudian, dalam LP Nomor 57 tanggal 29 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka PY (41) dan JS (48). Dari kasus yang diungkap di Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat 82,43 gram.

Sementara itu, pengungkapan terbesar berasal dari LP Nomor 64 tanggal 15 Juni 2026. Polisi menangkap tersangka RA (40) di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 1.572,92 gram serta 1.060 butir ekstasi.

Dalam prosesi pemusnahan, barang bukti sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender yang telah dicampur cairan pembersih dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
AKBP Farouk Oktora menegaskan komitmen Polres Inhil untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Polres Inhil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan./guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *