Longsor Berulang di Kuala Enok, Warga Terancam, Pemerintah Kabupaten Dinilai Gagal Mitigasi
Indragiri Hilir, detikriau.id – Bencana abrasi yang memicu longsor kembali terjadi di Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Selasa (16/6/2026). Peristiwa yang bukan pertama kali ini kembali mengancam keselamatan warga dan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menangani kawasan yang sejak lama diketahui rawan abrasi.
Berdasarkan data di lapangan, longsor terjadi di dua titik berbeda. Titik pertama berada di Kampung Jawa RT 001 RW 006 sekitar pukul 10.00 WIB yang berdampak kepada 8 Kepala Keluarga (KK) dengan perkiraan kerugian mencapai Rp120 juta. Sementara titik kedua terjadi di RT 001 RW 001 sekitar pukul 09.45 WIB yang berdampak kepada 5 KK dengan estimasi kerugian sekitar Rp200 juta.
Secara keseluruhan, sebanyak 13 KK terdampak dan empat rumah mengalami kerusakan berat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Camat Tanah Merah Mulyadi, dikonfirmasi melalui media telepon selular (17/6/2026), membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, lokasi abrasi yang kembali longsor itu merupakan kawasan yang sebelumnya juga pernah mengalami kejadian serupa.
“Lokasi tersebut sudah pernah terjadi abrasi sebelumnya. Padahal titik yang longsor sekarang sudah masuk ke daratan,” ujarnya.
Untuk penanganan sementara, pihak kecamatan telah menyiapkan tempat penampungan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat. Sedangkan warga yang terdampak ringan masih memilih bertahan di rumah masing-masing.
Namun fakta bahwa longsor kembali terjadi di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan serius. Jika kawasan tersebut sudah lama diketahui sebagai daerah rawan abrasi, mengapa hingga kini belum terlihat langkah mitigasi yang mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.
Menurut keterangan Camat Mulyadi, masyarakat bahkan telah berulang kali menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah agar dicarikan solusi permanen. Aspirasi tersebut disebut pernah disampaikan langsung kepada pemerintah saat kunjungan pasca kejadian abrasi sebelumnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan abrasi Kuala Enok bukan terjadi karena kurangnya informasi atau minimnya laporan dari masyarakat. Sebaliknya, pemerintah telah mengetahui ancaman tersebut sejak lama, namun hingga kini belum mampu menghadirkan penanganan yang efektif.
Ironisnya, setiap kali abrasi terjadi, pemerintah seolah hanya hadir setelah bencana datang. Bantuan darurat diberikan, warga dievakuasi, kerugian didata, lalu persoalan kembali tenggelam tanpa solusi permanen. Pola seperti ini terus berulang dari tahun ke tahun, sementara garis abrasi terus menggerus daratan dan mengancam permukiman warga.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk upaya pencegahan, mitigasi, pengurangan resiko bencana, serta perlindungan masyarakat di kawasan rawan bencana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menempatkan urusan penanggulangan bencana sebagai salah satu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat. Artinya, pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika bencana sudah terjadi, melainkan wajib melakukan langkah antisipatif untuk mencegah jatuhnya korban dan kerugian yang lebih besar.
Kejadian berulang di Kuala Enok menjadi cermin kegagalan pembangunan berbasis mitigasi resiko bencana. Ketika warga telah berkali-kali menyuarakan kekhawatiran mereka, namun abrasi tetap berulang di titik yang sama, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi kekuatan alam semata, melainkan sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam melindungi rakyatnya.
Jangan sampai warga Kuala Enok hanya menjadi penonton dari abrasi yang terus menggerus tanah tempat mereka berpijak, sementara pemerintah terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran dan kewenangan. Sebab ketika ancaman sudah diketahui sejak lama tetapi tidak ditangani secara serius, maka bencana yang berulang bukan lagi sekadar musibah alam, melainkan dapat dinilai sebagai konsekuensi dari lambannya tindakan dan lemahnya keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat./wan bundo
