Gagalkan Jaringan Narkoba Malaysia, Polda Riau Sita Barang Bukti Rp31 Miliar
Pekanbaru, detikriau.id – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara. Melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia dengan total nilai mencapai Rp31 miliar.
Dua kurir berhasil diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan barang bukti yang disita terdiri dari 16,37 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.
“Jika diedarkan, sabu tersebut bernilai sekitar Rp14,95 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp16,06 miliar,” ujar Hengki di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).
Masuk Lewat Jalur Tikus, Digagalkan Sebelum Beredar
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui barang akan dikirim menuju Pekanbaru melalui pelabuhan Roro dan jalur darat.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, saat proses distribusi berlangsung.
“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus. Keduanya diamankan sebelum narkotika sempat beredar luas,” jelas Fahrian.
Dikendalikan DPO, Kurir Dijanjikan Upah Rp20 Juta
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh seorang berinisial A (DPO).
YA bertugas menyerahkan barang kepada DPG, sementara DPG berperan menyimpan narkotika tersebut.
“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat diterima,” tambah Fahrian.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua unit ponsel yang digunakan dalam operasi tersebut.
Komitmen Tegas: Tanpa Toleransi
Wakapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polda Riau dalam memberantas narkotika, termasuk jaringan internasional.
Menurutnya, jaringan narkoba kerap menyusup dengan memanfaatkan berbagai pihak, bahkan hingga oknum di lingkungan pemerintahan.
“Tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum maupun internal. Ini perintah tegas pimpinan untuk memberikan efek jera,” tegas Hengki.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun./red
