“Parit Mati” di Jantung Kota Tembilahan. Penanganan Dipertanyakan

0
b4171e9d-1896-4fdd-a0ce-d03a3d32d0cb

Tembilahan, detikriau.id – Kondisi drainase di pusat Kota Tembilahan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di sejumlah titik, khususnya di kawasan Parit 12 sepanjang Jalan Gunung Daek, terlihat pendangkalan dan penyempitan signifikan yang berpotensi menghambat aliran air menuju sungai. Fenomena serupa juga terindikasi terjadi di parit lain, seperti Parit 11 yang kerap meluap saat air pasang dan menggenangi ruas Jalan Sedarhana.

Situasi ini dinilai menjadi salah satu faktor utama tertahannya air pasang di jalan-jalan utama serta pemukiman warga. Dampaknya tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga mulai merusak infrastruktur rumah tangga masyarakat.

Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah kondisi ini telah terdata secara resmi oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hilir, atau justru luput dari perhatian.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (23/3/2026), YUSNALDI, ST.,MM. Kepala Dinas PUPRPKP Inhil menyampaikan bahwa program normalisasi parit telah masuk dalam rencana tahun anggaran 2026.

“Untuk penanganan normalisasi parit Insya Allah ada. APBD Kabupaten Inhil baru disahkan, selanjutnya diawali dengan perencanaan teknis baru ke pelaksanaannya,” katanya.

Ia juga merinci alokasi anggaran yang telah disiapkan, yakni normalisasi Parit 12 sebesar Rp135 juta, Parit 14 sebesar Rp180 juta, dan Parit 15 sebesar Rp180 juta. Informasi tersebut, menurutnya, dapat diakses melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Namun demikian, besaran anggaran tersebut mulai dipertanyakan efektivitasnya di lapangan, mengingat kondisi pendangkalan yang dinilai cukup berat dan membutuhkan intervensi alat berat, bukan sekadar pengerukan manual.

Salah seorang warga Jalan Gunung Daek yang akrab disapa “Wak” mengungkapkan adanya kendala serius di lapangan, yakni keberadaan kayu gelondongan berukuran besar yang telah lama berada di dalam parit tersebut.

Menurutnya, upaya evakuasi pernah dilakukan, namun terkendala ukuran kayu yang terlalu besar sehingga sulit diangkat.

“Dulu pompong besar masih bisa lewat, sekarang sudah tidak bisa lagi. Parit makin dangkal dan sempit sejak ada kayu itu,” ujarnya (22/3/2026).

Kondisi tersebut memperparah pendangkalan, memperlambat aliran air surut, dan menyebabkan genangan bertahan lebih lama ketikabair pasang di pemukiman warga. Dampaknya mulai terlihat nyata, seperti lantai rumah warga yang ambruk akibat terlalu lama terendam air.

Secara teknis, persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mengacu pada prinsip pengelolaan drainase dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, disebutkan bahwa saluran primer harus dirancang dan dipelihara agar mampu mengalirkan debit air secara optimal, termasuk menjaga dimensi dan kedalaman sesuai perencanaan teknis.

Selain itu, dalam standar perencanaan drainase, kedalaman parit primer umumnya disesuaikan dengan kapasitas tampung dan karakteristik wilayah, namun prinsip utamanya adalah tidak boleh mengalami penyempitan dan pendangkalan yang mengganggu fungsi hidrolisnya. Artinya, kondisi parit yang tidak lagi dapat dilalui perahu (pompong) besar menjadi indikasi kuat adanya penurunan kapasitas yang signifikan.

Melihat kondisi ini, muncul pertanyaan lebih luas, apakah persoalan pendangkalan yang terjadi di banyak titik mencerminkan lemahnya kebijakan pengelolaan drainase secara menyeluruh.

Pasalnya, fenomena ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan berulang setiap tahun, bahkan dengan dampak yang cenderung meningkat. Sementara itu, langkah korektif yang dilakukan dinilai belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Di sisi lain, percepatan pembangunan infrastruktur jalan tanpa diimbangi dengan pembenahan sistem drainase justru berpotensi menimbulkan kerusakan berulang. Jalan yang dibangun dengan anggaran besar bisa kembali rusak akibat genangan air yang tidak tertangani.

Kondisi ini menuntut keseriusan pemerintah daerah dalam menata ulang kebijakan lingkungan dan drainase. Sebab, persoalan ini tidak lagi sekadar soal genangan air, melainkan telah menyangkut keselamatan hunian warga, ketahanan infrastruktur serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Jika tidak segera ditangani secara komprehensif dan berbasis data teknis yang akurat, dikhawatirkan persoalan yang sama akan terus berulang dengan dampak yang semakin besar dari tahun ke tahun./wan bundo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *