Polres Inhil Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan Rp160 Juta, Tersangka Diburu

0
WhatsApp Image 2026-03-10 at 14.47.01

Inhil, detikriau.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Yendrizal (48) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang senilai Rp160 juta.

Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka tidak berada di tempat dan belum berhasil ditemukan oleh penyidik. Polisi kini terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui terakhir berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Jimmy Lano (40), yang mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp160 juta. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/X/2025/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 29 Oktober 2025.

Berdasarkan kronologis kejadian, sekitar bulan Juni 2025 korban dihubungi oleh tersangka yang menawarkan kerja sama terkait penggadaian satu unit mobil Toyota Fortuner milik rekannya.

Dalam tawaran tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp160 juta dengan janji akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta. Tersangka menjanjikan total pengembalian sebesar Rp180 juta dalam waktu yang telah disepakati.

Selanjutnya pada 26 Juni 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp160 juta kepada tersangka melalui aplikasi mobile banking BRIMO. Selanjutnya, hingga batas waktu yang dijanjikan, yakni 4 Juli 2025, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Saat ditanyakan oleh korban, tersangka berdalih mobil Fortuner yang digadaikan belum diambil oleh pemiliknya. Karena merasa curiga, korban kemudian mengutus dua orang saksi untuk menemui tersangka di kediamannya di Jakarta Timur.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa mobil yang dimaksud telah diambil oleh pemiliknya sesuai waktu yang dijanjikan. Sementara uang milik korban diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Indragiri Hilir untuk diproses secara hukum.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Inhil telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban dan saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Yendrizal sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah melakukan upaya pencarian ke alamat terakhir tersangka di wilayah Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Namun hingga saat ini tersangka belum berhasil ditemukan.

Satreskrim Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Inhil juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian./guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *