Februari 17, 2026

Deretan Proyek Miliaran di Inhil “Diutamakan” Lewat E-Purchasing, Publik Pertanyakan Transparansi

Disclaimer: ”Seluruh data paket pengadaan dalam laporan ini dihimpun dari SIRUP LKPP, yang secara normatif merupakan instrumen transparansi perencanaan, bukan penetapan final pelaksanaan pengadaan. Meski demikian, informasi dalam SIRUP tetap relevan untuk dianalisis sebagai indikator awal arah kebijakan, metode, dan pola perencanaan pengadaan oleh OPD terkait.

Setiap perubahan data yang terjadi setelah publikasi menjadi tanggung jawab instansi pengelola pengadaan, dan tidak menghapus fakta bahwa informasi tersebut pernah dipublikasikan secara resmi untuk konsumsi publik”

Tembilahan, detikriau.id/ – Puluhan paket pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026. Namun, cara pemaketan dan metode pengadaannya menuai tanda tanya serius.

Berdasarkan penelusuran pada data SIRUP LKPP, mayoritas paket pekerjaan infrastruktur tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRTK) Kabupaten Indragiri Hilir, dengan metode pemilihan E-Purchasing.

Nilai paket yang tercantum tidak kecil. Beberapa di antaranya mencapai Rp13 miliar, Rp11,6 miliar, hingga Rp15 miliar, mencakup pekerjaan pembangunan dan rekonstruksi jalan poros, hingga jembatan penghubung antar kecamatan.

Metode e-Purchasing Dinilai Tak Lazim untuk Konstruksi Kompleks

Penggunaan metode E-Purchasing untuk pekerjaan konstruksi berskala besar memunculkan pertanyaan. Pasalnya, secara umum e-purchasing diperuntukkan bagi barang dan jasa yang bersifat standar, berulang, dan memiliki spesifikasi jelas dalam katalog elektronik.

Sementara pekerjaan jalan dan jembatan layiknya memerlukan proses tender terbuka guna memastikan aspek kompetisi, efisiensi harga, kualitas teknis, serta akuntabilitas.

“Kalau pekerjaan konstruksi bernilai besar langsung lewat e-purchasing, publik wajar bertanya: bagaimana proses pembandingannya, bagaimana jaminan kualitas, dan siapa saja yang sebenarnya bisa mengakses paket tersebut,” ujar sumber yang memahami tata kelola pengadaan.

Indikasi Pemecahan dan Pengamanan Paket

Selain itu, sejumlah paket terlihat memiliki lokasi berdekatan, jenis pekerjaan serupa, dan waktu pemilihan yang sama, yakni Januari 2026. Pola tersebut memunculkan dugaan adanya pemecahan dan pengondisian paket agar tetap berada dalam skema tertentu dan terhindar dari tender terbuka.

Jika ditotal, nilai akumulatif paket-paket tersebut mencapai angka yang signifikan dan berpotensi menjadi salah satu pos belanja infrastruktur terbesar di awal tahun anggaran.

Publik mendesak agar pemerintah daerah membuka secara transparan dasar kebijakan pengadaan ini, mengingat besarnya nilai anggaran dan dampaknya terhadap kualitas infrastruktur serta kepercayaan masyarakat.

Klarifikasi Kadis PUPRTK: “E-Katalog Diutamakan”

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hilir, Yusnaldi, kamis (5/2/2026) memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penggunaan metode e-Katalog mengacu pada Ketentuan Pasal 38 Kepres Nomor 46 Tahun 2025, yang menegaskan pengadaan melalui e-Katalog diutamakan sepanjang barang dan jasa telah tersedia dalam sistem.

Menurut Yusnaldi, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BPK, dan dari hasil koordinasi tersebut, mekanisme e-Katalog dinilai sebagai metode yang diprioritaskan secara regulatif.

Terkait sorotan terhadap data RUP di SIRUP LKPP, Yusnaldi menegaskan bahwa SIRUP hanya merupakan bentuk transparansi perencanaan, dan tidak bersifat final.

“SIRUP itu bentuk transparansi, bisa saja berubah,” ujar Yusnaldi singkat.

Transparansi atau Ruang Abu-abu?

Penegasan bahwa SIRUP bersifat informatif dan dapat berubah justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika jadwal dan metode masih dapat berubah, maka publik berhak mengetahui atas dasar apa perubahan dilakukan, kapan ditetapkan secara final, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Tanpa penjelasan rinci per paket, fleksibilitas ini berpotensi menjadi ruang abu-abu yang rawan dimanfaatkan untuk pengaturan waktu, metode, dan penyedia secara tertutup.

foto: tangkapan layar laman SIRUP LKPP/detikriau.id

Pasal 38 dan Kekeliruan Membaca “Diutamakan”

Penjelasan yang mendasarkan penggunaan metode e-Purchasing (e-Katalog) pada Pasal 38 Kepres Nomor 46 Tahun 2025 perlu diuji secara jujur dan tegas. Sebab, persoalan utamanya bukan ada atau tidaknya pasal, melainkan cara membaca dan menerapkannya.

Frasa “diutamakan” dalam norma hukum bukan perintah absolut. Dalam kaidah perundang-undangan, istilah tersebut menandakan preferensi kebijakan yang bersyarat, bukan kewajiban yang menutup pilihan lain. Jika pembentuk kebijakan bermaksud memerintahkan penggunaan e-Katalog secara mutlak, maka redaksinya akan berbunyi “wajib melalui e-Katalog”, bukan “diutamakan”.

Pasal 38 tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama prinsip dasar pengadaan barang dan jasa negara: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketika penerapan e-Purchasing justru meniadakan kompetisi, menutup ruang evaluasi teknis, serta membatasi pengawasan publik, maka penggunaan pasal tersebut kehilangan legitimasi substansial, meski tampak sah secara administratif.

Lebih problematik lagi, proyek jalan dan jembatan bukan pekerjaan standar. Ia bersifat kompleks, kontekstual, dan berisiko tinggi. Mengabaikan proses lelang terbuka pada proyek semacam ini berarti menanggalkan mekanisme penyaringan kualitas yang seharusnya melindungi kepentingan publik. Efisiensi prosedur tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan standar kehati-hatian.

Ketika seluruh paket bernilai miliaran rupiah diklasifikasikan untuk Usaha Kecil/Koperasi, maka pemberdayaan usaha kecil tidak boleh direduksi menjadi label administratif yang mengorbankan kelayakan teknis. Tanpa seleksi terbuka, klaim pemberdayaan justru berpotensi menjadi kedok praktik ”pinjam bendera”.

Pernyataan bahwa data SIRUP “hanya bentuk transparansi dan bisa berubah” memperkuat dugaan bahwa perencanaan pengadaan diperlakukan sebagai dokumen fleksibel, bukan sebagai komitmen kebijakan yang dapat diuji publik. Jika jadwal dan metode dapat diubah sewaktu-waktu tanpa penjelasan rinci, maka transparansi berubah menjadi formalitas, dan akuntabilitas kehilangan pijakan.

Jika frasa diutamakan terus dipraktikkan sebagai dimutlakkan, maka persoalannya bukan lagi soal metode pengadaan, melainkan soal integritas kebijakan. Dan pada titik itu, kritik publik tidak bisa lagi dijawab dengan dalih “sudah sesuai aturan”, melainkan harus dijawab dengan argumentasi teknis, transparansi nyata, dan keberanian membuka kompetisi.

Sebab, proyek infrastruktur bukan sekadar soal membangun jalan dan jembatan, tetapi soal membangun kepercayaan. Dan kepercayaan tidak lahir dari pasal yang dibaca setengah, melainkan dari proses yang bisa diuji sepenuhnya oleh publik./Faisal Alwie