Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit

0

Tempuling,detikriau.id/ – Unit Reskrim Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kebun kelapa sawit milik warga di Kecamatan Tempuling. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di kebun sawit milik RB, warga Kelurahan Sungai Salak. Saat korban hendak beristirahat, ia mendapati tas miliknya dalam keadaan terbuka dan satu unit handphone Vivo V27e serta uang tunai Rp600.000 telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,7 juta.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, petugas mengamankan pelaku berinisial T bin A (18) di wilayah Kelurahan Sungai Salak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan handphone milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Polsek Tempuling.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak pidana./*/guntur alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *