Pemprov Riau Respons Penolakan Relokasi Eks TNTN, Soroti Status Tanah Ulayat Cerenti

0

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau merespons penolakan warga terhadap rencana relokasi masyarakat eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Penolakan tersebut dinilai berkaitan erat dengan kejelasan status tanah ulayat serta riwayat pengelolaannya di masa lalu.

Pemprov Riau menegaskan, persoalan relokasi ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa kawasan yang dimaksud berada dalam koridor tanah ulayat yang sebelumnya memiliki pola kerja sama dengan pihak perusahaan. Karena itu, diperlukan validasi ulang dan evaluasi menyeluruh sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, akar persoalan terletak pada data penguasaan lahan yang tidak sepenuhnya mencerminkan riwayat kerja sama antara masyarakat dan perusahaan.

“Penolakan di Cerenti itu kan koridornya tanah ulayat, artinya pernah ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang bekerja sama, tapi saat pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah ada kerja sama dengan masyarakat,” ujar Syahrial.

Kondisi tersebut, lanjut Syahrial, menimbulkan persoalan saat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pendataan dan penguasaan lahan. Kerja sama yang pernah berlangsung tidak terkonfirmasi, sehingga proses penyerahan lahan terkesan mengabaikan keterlibatan masyarakat setempat.

“Ketika Satgas PKH beroperasi dulu, kerja sama itu tidak terkonfirmasi. Akibatnya, penyerahan lahan seolah tidak mencatat bahwa di situ ada keterlibatan masyarakat,” jelasnya.

Syahrial menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama agar kebutuhan serta hak masyarakat tetap terlindungi.

“Nanti akan kita tindak lanjuti melalui mediasi dan pembahasan bersama,” katanya.

Dalam upaya pemulihan kawasan TNTN, Pemprov Riau juga telah mengidentifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi menjadi sekitar 50 ribu hektare dan 30 ribu hektare.

“Dari sekitar 80 ribu hektare itu, ada dua kelompok besar penguasaan lahannya, yakni 50.000 dan 30.000 hektare,” ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, sekitar 50 ribu hektare di antaranya telah ditanami kelapa sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan lahan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani.

“Kita mulai dari yang 30.000 hektare karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita prioritaskan dari yang paling mudah,” katanya.

Prinsip utama pemerintah, tegas Syahrial, adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh kawasan konservasi harus dikembalikan ke fungsinya. Sedangkan lahan masyarakat yang terdata itulah yang nantinya dicarikan lokasi relokasi,” ujarnya.

Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Syahrial menyebut adanya ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.

“Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare per kepala keluarga. Ini yang akan kita hitung ulang dan kalkulasikan kembali sesuai data kepemilikan,” jelasnya.

Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan dapat menjadi acuan tetap, sehingga tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari.

“Harapannya, data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada pergerakan penambahan. Itu yang terus kita mitigasi,” pungkas Syahrial./mcr/red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *