Bupati Herman Diperiksa sebagai Saksi di Sidang Tipikor Kasus BAZNAS Inhil
Pekanbaru, detikriau.id/ — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2024. Jumat (9/1/2026)
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Bupati Inhil Herman dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Herman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, terkait jabatannya saat peristiwa terjadi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Inhil.
Di hadapan persidangan, Herman menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan penyaluran paket bantuan bersifat administratif dan seremonial. Ia mendalihkan tidak terlibat dalam proses pengadaan, penentuan penyedia, maupun penetapan penerima bantuan Paket Premium Ramadhan tersebut.
JPU dalam persidangan menyoroti mekanisme penyaluran paket bantuan yang dinilai tidak sepenuhnya disalurkan kepada kelompok mustahik. Selain itu, terungkap pula bahwa data penerima bantuan tidak berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
Sidang juga mengungkap bahwa sebagian penerima bantuan tercatat berasal dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu, serta pelaksanaan program yang berlangsung setelah bulan Ramadhan.
Juga dikutip, pada proses penyidikan kasus ini, dalam paket bantuan itu juga ditemukan curriculum vitae (CV) yang bertuliskan H Herman SE MT yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Inhil dan juga merupakan bakal calon Bupati Inhil pada Pilkada Serentak 2024.
Pada perkara ini, terdakwa Arsalim dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Inhil, didakwa telah melakukan korupsi.
Arsalim selaku penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 didakwa melakukan pembelian item-item paket Premium Ramadan Tahun Anggaran 2024 yang tidak disertai dengan surat penunjukan atau surat perjanjian kerjasama. Ia juga didakwa tidak mempedomani Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
Laporan pembukuan Toko Z tentang Paket Premium Ramadhan pada Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024, pembelian item-item paket tersebut sebesar Rp1,3 miliar. Dari pembelian item-item paket tersebut yang dibelanjakan, terdakwa telah mengambil keuntungan atas kegiatan tersebut diluar isi paket dengan selisih mencapai Rp326,5 juta.
Sementara Almarhum M Yunus Hasby YUNUS HASBY dalam perkara ini turut memperkaya diri bersama terdakwa Arsalim sebesar Rp348,9 juta. Keduanya di dalam perkara ini, sesuai audit BPKP Provinsi Riau telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp675,5 juta sesuai hasil audit BPKP Provinsi Riau.
Atas perbuatannya itu, Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada agenda sidang berikutnya./*/red
