mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Oktober 2025

KUASA HUKUM PETANI TANJUNG SIMPANG MENGADU KE RUSLI ZAINAL

0

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kuasa hukum petani Tanjung Simpang, Kecamatan Kateman, Kamis (25/8/11) melaporkan penyerobotan lahan milik kliennya kepada Pemerintah Provinsi Riau. Mereka minta pemerintah dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara bijak.
Kuasa hukum petani Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Munir Kairoti SH didampingi advisor Sudin Lamau, juru bicara petani Frans Aba dan Ketua Forum Komunikasi Petani Tanjung Simpang, Hatisar pertama kali menyambangi Kantor Gubernur Riau untuk menyampaikan surat mengenai lahan seluas 1500 hektar yang masih diserobot PT MGI/ PT THIP.
“Pada hari ini permasalahan lahan petani Desa Tanjung Simpang yang belum juga dikembalikan dan atau diganti rugi petani kita sampaikan kepada Pemerintah Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau Rusli Zainal. Kita berharap pemerintah dapat memfasilitasi permasalahan ini, jangan biarkan petani terus menderita akibat arogansi pihak perusahaan,” ungkap kuasa hukum petani, Munir Kairoti SH ketika menghubungi www.detikriau.wordpress.com.com, Kamis (25/8/11), ia mengaku saat itu sedang berada di Mapolda Riau.
Diterangkan Munir, selain menyampaikan permasalahan ini kepada Gubernur Riau, pihaknya juga mengadukan kepada Polda dan DPRD Riau.
“Jangan sampai petani yang lahannya dirampok PT MGI/ PT THIP hilang kesabarannya. Kalau orang marah masih bisa ditenangkan, tapi kalau menyangkut perut yang lapar, maka apapun dapat terjadi. Inilah yang perlu kita hindari, jangan sampai pihak perusahaan terus mengulur-ulur penyelesaian permasalahan ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihak Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Inhil serta instansi terkait lainnya, tidak dapat membiarkan permasalahan ini tidak kunjung ada jalan penyelesaiannya. Karena hal ini menyangkut hajat hidup petani dan demi terciptanya situasi Kambtibmas yang kondusif.” imbuhnya. (drc)

Tinggalkan Balasan