Jakarta, detikriau.id – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai sektor. Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, tidak hanya bagi tenaga guru, tetapi juga mencakup berbagai profesi lainnya.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi finalisasi pembahasan status ASN PPPK bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan bersama DPR RI untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan status kepegawaian PPPK paruh waktu.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan hingga tenaga pelaksana lainnya.
Keputusan ini sekaligus memperluas kebijakan sebelumnya yang lebih dahulu diarahkan untuk memberikan kepastian status kepada guru PPPK paruh waktu.
Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi para pegawai tersebut untuk mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menurut Prasetyo, pemerintah bahkan tengah mempertimbangkan perlakuan khusus dalam sejumlah persyaratan seleksi CPNS, terutama berkaitan dengan ketentuan batas usia bagi profesi tertentu yang dinilai membutuhkan kebijakan khusus.
Namun, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut tetap perlu dibedakan dari pengangkatan otomatis menjadi PNS. Pemerintah masih perlu menyiapkan ketentuan dan mekanisme lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
DPR RI, kata Dasco, berkomitmen untuk terus menampung dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah.
Menunggu Mekanisme Pelaksanaan
Meski keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu telah diumumkan, mekanisme teknis, tahapan pelaksanaan, serta kepastian waktu pengangkatan untuk masing-masing kelompok profesi masih perlu ditunggu melalui ketentuan resmi pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan penataan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan untuk guru tersebut mencakup 242.482 orang dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Pemerintah juga telah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status tersebut.
Dengan adanya kesepakatan terbaru yang mencakup lintas profesi, kepastian status PPPK paruh waktu kini menjadi perhatian bagi berbagai tenaga pelayanan publik di daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepegawaian sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan./red

