Site icon

Pemerintah Larang Pengiriman SDA Lewat Negara Perantara, Ekspor Diminta Langsung ke Negara Tujuan

Screenshot_2026-11-05-06-05-59-32_96b26121e545231a3c569311a54cda96

Jakarta, detikriau.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk menertibkan jalur perdagangan sumber daya alam (SDA) dengan menghentikan praktik pengiriman komoditas ekspor melalui negara perantara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menginstruksikan agar pengiriman komoditas sumber daya alam Indonesia dilakukan langsung menuju negara pembeli.

Instruksi tersebut disampaikan Bahlil dalam pembukaan Minerba Convex 2026 di JIExpo, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah menginginkan komoditas Indonesia tidak lagi harus melewati negara ketiga sebelum sampai ke negara tujuan ekspor.

Sebagai contoh, komoditas batu bara yang diperuntukkan bagi pasar China diharapkan dikirim langsung dari Indonesia ke China. Begitu pula dengan pengiriman gas alam cair atau LNG yang ditujukan ke Jepang maupun Korea Selatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola perdagangan sumber daya alam sekaligus memastikan aktivitas ekspor Indonesia memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara.

Selama ini, penggunaan negara perantara dalam jalur perdagangan internasional menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah. Sebab, aktivitas perdagangan yang melibatkan negara ketiga berpotensi membuat sebagian nilai tambah dan keuntungan perdagangan tercatat di negara transit.

Pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan komoditas strategis Indonesia tercatat secara lebih transparan, mulai dari asal barang, jalur distribusi hingga negara tujuan akhir.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan komoditas sumber daya alam.

Meski demikian, implementasinya membutuhkan pengawasan lintas sektor, terutama terhadap perusahaan eksportir, pelayaran, dokumen kepabeanan serta pencatatan transaksi perdagangan internasional.

Dengan penataan jalur ekspor tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara dan perekonomian nasional./red

Exit mobile version