Jakarta, detikriau.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep sebagaimana dikutip sejumlah media nasional.
Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem atau server tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026.
Perkara ini kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari upaya menjaga integritas internal dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di tubuh institusi Polri.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap./red
Sumber: Konferensi pers Bareskrim Polri, detikNews, CNN Indonesia, Jurnas.com, dan Liputan6.com.

