Site icon

Indonesia Tahan Ekspor Listrik ke Singapura, Bagaimana Nasib Proyek Energi Hijau di Kepulauan Riau?

Screenshot_2026-11-02-20-09-46-93_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

JAKARTA, detikriau.id – Keputusan pemerintah Indonesia untuk belum mengekspor listrik ke Singapura dalam waktu dekat membuka kembali pertanyaan mengenai kelanjutan rencana investasi energi baru terbarukan (EBT) yang sebelumnya disiapkan untuk mendukung perdagangan listrik lintas negara.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Bahlil menegaskan, Indonesia masih membutuhkan pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Karena itu, pemerintah belum membuka keran ekspor listrik ke negara lain, termasuk Singapura.

Ia juga mengingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) agar tidak terpengaruh lobi terkait rencana ekspor tersebut. Menurutnya, kewenangan pemberian izin ekspor listrik berada di Kementerian ESDM, bukan Danantara.

Pernyataan ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya pemerintah Indonesia dan Singapura telah membangun komunikasi serta kesepakatan kerja sama perdagangan listrik lintas batas.

Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto bahkan menunjuk Danantara untuk mengimplementasikan kerja sama perdagangan listrik lintas batas dengan Singapura.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari sejumlah kesepakatan konkret kedua negara, yang juga mencakup sektor perdagangan, energi, ekonomi digital, dan keamanan siber.

Nasib Investasi Energi Hijau di Kepulauan Riau

Salah satu wilayah yang patut mendapat perhatian dari perubahan arah kebijakan ini adalah Kepulauan Riau.

Sebelumnya, rencana perdagangan listrik hijau dengan Singapura dikaitkan dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sistem penyimpanan energi atau Battery Energy Storage System (BESS), serta infrastruktur pendukung lainnya.

Rencana ekspor listrik dengan kapasitas hingga 3,4 gigawatt (GW) pernah menjadi bagian dari pembahasan kerja sama energi Indonesia-Singapura.

Skema tersebut bukan sekadar menjual listrik ke negara tetangga. Pengembangan pembangkit dan infrastruktur energi di Indonesia juga diharapkan membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong tumbuhnya industri pendukung energi terbarukan.

Di Kepulauan Riau sendiri, pengembangan PLTS sudah mulai terlihat. ANTARA pada Agustus 2026 melaporkan peresmian PLTS Pulau Sembur berkapasitas 0,92 MWp di Kepulauan Riau sebagai salah satu proyek energi surya yang masuk dalam rangkaian pengembangan PLTS nasional.

Namun, proyek PLTS tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan proyek ekspor listrik ke Singapura. Keterkaitan investasi, kapasitas, lokasi pembangkit, dan infrastruktur transmisi tetap perlu ditelusuri lebih jauh.

Kebutuhan Domestik dan Kepentingan Daerah

Alasan pemerintah mendahulukan kebutuhan listrik nasional tentu menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan energi.

Namun, keputusan menahan ekspor juga perlu diikuti penjelasan mengenai arah pengembangan investasi energi hijau yang sebelumnya direncanakan.

Apakah proyek-proyek pembangkit yang disiapkan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri? Apakah investasi yang semula diarahkan untuk perdagangan listrik lintas negara akan mengalami penyesuaian? Atau justru akan dialihkan untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah yang masih membutuhkan peningkatan infrastruktur kelistrikan?

Pertanyaan ini penting bagi daerah, khususnya Kepulauan Riau yang secara geografis berdekatan dengan Singapura dan memiliki posisi strategis dalam pengembangan kerja sama energi kawasan.

Di sisi lain, persoalan pemerataan pasokan listrik juga masih menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Pengembangan energi terbarukan semestinya tidak hanya dilihat dari peluang ekspor dan nilai investasi, tetapi juga manfaatnya bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Jangan Sampai Daerah Hanya Menjadi Lokasi Investasi

Perubahan kebijakan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana arah pengelolaan investasi energi hijau ke depan.

Jika kebutuhan listrik dalam negeri menjadi alasan utama penundaan ekspor, maka pembangunan pembangkit energi terbarukan juga semestinya memberikan kontribusi nyata terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Kepentingan daerah perlu mendapat perhatian. Jangan sampai wilayah yang menjadi lokasi pengembangan proyek energi hanya memperoleh dampak aktivitas investasi, sementara manfaat ekonomi dan peningkatan akses energi belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Pemerintah pusat, Danantara, dan Kementerian ESDM perlu memberikan kejelasan mengenai status proyek, komitmen investasi, serta arah pemanfaatan listrik yang dihasilkan.

Sebab, persoalannya bukan hanya apakah Indonesia akan menjual listrik kepada Singapura atau tidak. Lebih jauh, bagaimana memastikan kekayaan potensi energi nasional benar-benar menjadi kekuatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.

(Redaksi)

Exit mobile version