“Foto ilustrasi pekerjaan pembangunan jalan”
Oleh: Redaksi detikriau.id
Pembangunan infrastruktur bukan semata-mata persoalan menyediakan anggaran, menunjuk kontraktor, lalu memulai pekerjaan. Ada satu tahapan penting yang menentukan keberhasilan proyek, yakni kemampuan mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Persoalan ini menjadi relevan ketika mencermati pembangunan Rekonstruksi Jalan Ruas Sanglar–Kotabaru, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Proyek yang dikerjakan CV Citra Perdana dengan nilai kontrak sekitar Rp12,12 miliar pada tahun anggaran 2026 tersebut kini bernasib hampir sama dengan pelaksana pekerjaan tahun-tahun sebelumnya. Keterbatasan waktu !.
Per 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Inhil, Yusnaldi, menyebut progres fisik pekerjaan baru mencapai 29 persen.
Pemerintah menjelaskan, keterlambatan dipengaruhi sulitnya mobilisasi material menuju lokasi pekerjaan. Material harus didatangkan dari Kepulauan Riau melalui jalur laut, sementara akses darat dan jembatan menuju lokasi belum memadai untuk kendaraan bertonase berat.
Kondisi itu mengharuskan material dipindahkan menggunakan kendaraan berkapasitas terbatas. Pengangkutan melalui jalur air juga bergantung pada pasang surut, sedangkan lokasi penumpukan material di Parit Wagu dilaporkan mengalami amblas dan memerlukan penanganan.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi pelaksana pekerjaan. Namun, ada pertanyaan yang patut diajukan, apakah kendala seperti ini benar-benar baru diketahui setelah proyek berjalan?
Sebab, secara umum, persoalan sulitnya mobilisasi material dan peralatan akibat kondisi alam serta akses menuju lokasi juga menjadi hambatan dalam pekerjaan jalan di koridor tersebut pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Jika persoalannya berulang, semestinya pengalaman terdahulu menjadi bahan penting dalam menyusun perencanaan pekerjaan berikutnya.
Risiko yang berulang seharusnya melahirkan antisipasi, bukan sekadar penjelasan yang berulang pula.
Kondisi Lapangan Bukan Hal yang Sepenuhnya Baru
Dalam pekerjaan konstruksi, kondisi geografis dan keterbatasan akses merupakan faktor yang dapat memengaruhi metode pelaksanaan, kebutuhan biaya, dan waktu penyelesaian.
Kondisi alam memang tidak selalu dapat dikendalikan. Cuaca bisa berubah, pasang surut air tidak selalu mendukung jadwal pengangkutan, dan kondisi tanah dapat menghadirkan persoalan teknis di luar perkiraan.
Namun, perlu dibedakan antara kondisi yang benar-benar tidak terduga dan risiko yang sejak awal sudah dapat dikenali.
Jika akses menuju lokasi sejak dahulu sulit dilalui kendaraan berat, keterbatasan tersebut semestinya menjadi bagian dari pertimbangan teknis. Jika material harus didatangkan melalui jalur air, kebutuhan waktu pengiriman, kapasitas angkutan, ketersediaan sarana bongkar muat, dan ketergantungan pada pasang surut semestinya masuk dalam perencanaan.
Begitu pula dengan kebutuhan peralatan kerja. Pada lokasi yang sulit dijangkau, kesiapan alat, ketersediaan suku cadang, bahan bakar, dan alternatif mobilisasi menjadi bagian penting dari strategi pelaksanaan.
Dengan demikian, persoalannya bukan menuntut pemerintah atau kontraktor mampu menghilangkan seluruh hambatan alam. Yang perlu diuji adalah apakah risiko tersebut sudah dipetakan dan diantisipasi secara memadai.
Apalagi, ketika pekerjaan pada koridor yang sama atau berdekatan telah menghadapi persoalan serupa pada masa lalu, pengalaman itu seharusnya menjadi sumber pembelajaran.
Pelajaran dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Riwayat pemberitaan mengenai pembangunan jalan Kotabaru–Pebenaan–Sanglar–Pulau Kijang memperlihatkan bahwa persoalan penyelesaian pekerjaan di koridor tersebut bukan hal baru.
Pada 2017, pemberitaan mengenai pekerjaan jalan yang sebelumnya menggunakan DAK menyebut pekerjaan tidak berhasil dituntaskan, sehingga penanganan ruas jalan kembali memperoleh anggaran melalui APBD.
Pada Januari 2018, pekerjaan jalan di koridor Kotabaru–Pulau Kijang diberitakan mengalami kendala teknis dan memperoleh perpanjangan waktu. Progres yang dilaporkan saat itu mencapai 90,046 persen per 30 Desember 2017, dengan target penyelesaian pada 19 Februari 2018.
Kemudian, pada 2022, muncul lagi pernyataan Ketua DPRD Inhil saat itu yang menyoroti pekerjaan jalan Pulau Kijang–Kotabaru yang disebut pernah dianggarkan tetapi tidak dituntaskan kontraktor.
Pemberitaan tersebut belum cukup untuk menyatakan seluruhnya merupakan paket identik dengan pekerjaan tahun 2026. Namun, riwayat itu menjadi pengingat bahwa pembangunan jalan di kawasan tersebut telah lama menghadapi tantangan penyelesaian.
Karena itu, apabila hambatan mobilisasi dan kondisi alam kembali menjadi persoalan utama pada 2026, pertanyaan tentang pembelajaran dari pekerjaan terdahulu menjadi sulit dihindari.
Apa yang telah diperbaiki dalam perencanaan? Apakah metode pengangkutan material dievaluasi? Apakah durasi pekerjaan disusun berdasarkan pengalaman nyata di lapangan? Dan apakah kesiapan kontraktor telah dinilai dengan mempertimbangkan tantangan yang memang sudah diketahui?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui dokumen perencanaan, kontrak, metode kerja, dan hasil evaluasi proyek sebelumnya.
Kontraktor Juga Harus Menghitung Risiko
Tanggung jawab mengantisipasi hambatan tidak hanya berada pada pemerintah.
Kontraktor yang memutuskan mengikuti proses pengadaan dan menerima pekerjaan pada prinsipnya harus memahami lingkup pekerjaan, karakteristik lokasi, kebutuhan material, serta metode mobilisasi yang diperlukan.
Sebelum mengajukan penawaran, penyedia perlu menyusun perhitungan teknis dan jadwal pelaksanaan yang realistis. Pada lokasi dengan akses terbatas, perencanaan pengangkutan material bukan persoalan tambahan, melainkan salah satu unsur utama keberhasilan pekerjaan.
Jika pengangkutan hanya memungkinkan melalui jalur laut, bagaimana skema pasokan disiapkan? Jika kendaraan harus menggunakan kapasitas terbatas karena kondisi jembatan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan material? Jika lokasi penumpukan harus dinormalisasi, apakah pekerjaan persiapan itu sudah diperhitungkan dalam jadwal?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu menjelaskan apakah keterlambatan terjadi akibat risiko yang kurang diperhitungkan, kendala baru yang tidak dapat diperkirakan, atau faktor lain yang berada di luar kendali penyedia.
Tentu, tidak tepat langsung menyimpulkan kontraktor lalai hanya karena hambatan terjadi. Demikian pula, tidak setiap persoalan lapangan otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah. Semuanya perlu diuji berdasarkan kronologi dan dokumen kontrak.
Namun, apabila hambatan yang sama sudah diketahui sejak awal dan tidak diantisipasi secara memadai, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesulitan geografis. Ada aspek perencanaan dan kesiapan pelaksanaan yang patut dievaluasi.
Pemerintah Tak Cukup Menjelaskan Mengapa Pekerjaan Terlambat
Dinas PUTRPKP sebagai instansi yang menangani proyek juga perlu membuka bagaimana risiko tersebut diperhitungkan sebelum kontrak dimulai.
Apakah keterbatasan jembatan, ketergantungan pada jalur laut, pasang surut, dan kesiapan lokasi penumpukan material telah masuk dalam perencanaan teknis?
Apakah metode kerja dan jadwal yang disepakati dengan kontraktor telah mempertimbangkan waktu mobilisasi material serta peralatan?
Apakah pengawas dan pejabat pembuat komitmen telah melakukan evaluasi sejak awal ketika progres mulai tertinggal?
Pertanyaan ini penting karena penjelasan mengenai kendala baru menjawab penyebab langsung keterlambatan. Publik masih membutuhkan penjelasan tentang langkah antisipasi yang telah dilakukan dan mengapa langkah tersebut belum mampu mencegah persoalan waktu.
Pada 2026, Yusnaldi menyebut 3.000 ton material Best A sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Jika cuaca dan kondisi lapangan mendukung, penimbunan diproyeksikan selesai dalam 10 hari, kemudian dilanjutkan ke tahap beton dasar dan rigid pavement.
Target tersebut perlu dipantau berdasarkan realisasi. Kedatangan material dan penyelesaian penimbunan merupakan tahapan penting, tetapi masih harus diikuti dengan penyelesaian tahapan konstruksi berikutnya dalam sisa masa kontrak.
Pemerintah perlu menjelaskan target progres berikutnya, kesiapan pelaksanaan pekerjaan beton, serta langkah kontraktual yang akan ditempuh apabila pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal.
Risiko Lama Terus Menjadi Alasan Baru
Bagi masyarakat, alasan teknis mungkin dapat dipahami. Kondisi alam dan keterbatasan akses memang tidak selalu bersahabat.
Namun, pemahaman terhadap kendala tidak berarti menghilangkan kewajiban untuk mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Jika pekerjaan terdahulu menghadapi persoalan mobilisasi, pekerjaan berikutnya semestinya disiapkan dengan perhitungan yang lebih matang. Jika pengalaman menunjukkan bahwa pengangkutan material membutuhkan waktu lebih panjang, jadwal perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata. Jika akses menuju lokasi menjadi hambatan, metode kerja dan kesiapan peralatan perlu dirancang sejak awal.
Pembangunan infrastruktur membutuhkan pembelajaran dari satu proyek ke proyek berikutnya. Tanpa evaluasi, pengalaman masa lalu hanya akan menjadi catatan, sementara persoalan yang sama berpotensi kembali muncul.
Sanglar–Kotabaru kini menghadapi ujian tersebut. Dengan progres fisik yang dilaporkan baru mencapai 29 persen pada 27 Oktober 2026, kepastian penyelesaian pekerjaan menjadi perhatian yang tidak dapat diabaikan.
Pemerintah dan kontraktor perlu menjelaskan bukan hanya apa yang menghambat pekerjaan, tetapi juga apa yang telah dilakukan untuk mengantisipasi hambatan yang sudah dikenal sejak sebelumnya.
Sebab, keberhasilan pembangunan bukan diukur dari kemampuan menjelaskan kesulitan setelah pekerjaan berjalan. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan mengenali risiko sebelum pekerjaan dimulai, menyiapkan langkah antisipasi, dan memastikan anggaran publik menghasilkan pekerjaan yang selesai sesuai kontrak.
Jika hambatan yang sama terus berulang, sudah waktunya yang dievaluasi bukan hanya pelaksanaan proyek, melainkan juga cara risiko direncanakan dan diantisipasi sejak awal./faisal alwie

