Tembilahan, detikriau.id– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan peredaran narkoba. Potensi konflik sosial yang berakar dari persoalan lahan, hubungan kemitraan perkebunan, hingga beberapa hal lainnya juga membutuhkan perhatian serius.
Pesan ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat saat bersilaturahmi dan makan malam bersama wartawan mitra Polda Riau di Aula Kediaman Rumah Dinas Kapolda Riau, Jalan P. Diponegoro Nomor 32, Pekanbaru, Senin (26/10/2026) malam.
Pesan tersebut relevan dengan sejumlah persoalan yang pernah mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Mulai dari perselisihan masyarakat dengan perusahaan perkebunan, polemik pembagian hasil kemitraan antara perusahaan, koperasi dan kelompok tani, hingga sengketa batas wilayah antardesa.
Persoalan-persoalan tersebut memiliki karakteristik berbeda. Namun, jika tidak ditangani secara transparan, berlarut-larutnya sengketa berpotensi memperlebar perbedaan kepentingan dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Polemik Kemitraan Perkebunan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian diantaranya polemik kemitraan antara PT Oscar Investama dan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama di Kecamatan Kateman.
Sejumlah pemberitaan detikriau.id pada Agustus hingga September 2026 mengungkap keberatan sebagian anggota koperasi mengenai skema pembagian hasil serta rencana pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi bagian dari kerja sama perkebunan.
Sebagian anggota mempertanyakan perubahan mekanisme pembagian hasil dan dasar kewenangan pengurus dalam memberikan persetujuan terkait proses HGU. Di sisi lain, pengurus koperasi menyatakan bahwa kerja sama tersebut memiliki dasar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Perbedaan pandangan itu memperlihatkan pentingnya keterbukaan dokumen, kejelasan kewenangan, serta penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besaran pendapatan yang diterima anggota, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai pelaksanaan perjanjian dan perlindungan kepentingan pemilik lahan.
Apabila perbedaan tersebut terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang dapat diterima para pihak, ruang ketidakpercayaan dapat semakin melebar. Karena itu, perkembangan polemik ini perlu dipantau, termasuk langkah penyelesaian yang ditempuh perusahaan, pengurus koperasi, instansi terkait, dan anggota yang menyampaikan keberatan.
Sengketa Lahan dan Hubungan Masyarakat dengan Perusahaan
Persoalan serupa, dengan karakteristik berbeda, pernah mencuat di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas.
Pada Januari 2025, puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri mengadukan persoalan lahan kepada DPRD Inhil. Berdasarkan pengaduan warga yang diberitakan saat itu, lahan tersebut telah lama digarap masyarakat sebelum kemudian diambil alih pihak perusahaan.
Ketua DPRD Inhil ketika itu meminta Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, pada Juni 2024, Pemkab Inhil juga memediasi perselisihan petani kelapa Desa Tanjung Simpang dengan PT THIP di Kecamatan Pelangiran. Perselisihan tersebut berkaitan dengan kerusakan kebun kelapa masyarakat yang diduga berhubungan dengan serangan hama kumbang setelah kegiatan peremajaan kebun.
Dalam mediasi tersebut, disepakati penghitungan dampak kerusakan dan pembahasan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
Kedua peristiwa itu menunjukkan bahwa hubungan masyarakat dengan perusahaan perkebunan dapat melibatkan persoalan yang berbeda, mulai dari penguasaan lahan hingga dampak kegiatan usaha terhadap kebun warga.
Namun, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya ditandai dengan pertemuan atau mediasi. Perkembangan hasil kesepakatan, kepastian objek sengketa, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak juga perlu dipastikan.
Tapal Batas Desa, Persoalan Administratif yang Bisa Meluas
Selain sengketa perkebunan, persoalan tapal batas desa juga menjadi perhatian.
Di Inhil, ketidakjelasan batas wilayah antara Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, dengan Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, pernah disuarakan dalam pemberitaan pada September 2025.
Kepala Desa Pasir Emas ketika itu menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan dan DPRD, tetapi belum memperoleh kejelasan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Persoalan serupa juga diberitakan terjadi antara Desa Pungkat dan Desa Belantak Raya di Kecamatan Gaung. Pada Oktober 2026, pemberitaan media lokal menyoroti perbedaan versi peta batas wilayah yang dinilai memengaruhi penentuan wilayah administratif kedua desa.
Ketidakjelasan batas wilayah tidak boleh dianggap sekadar persoalan administrasi. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan penguasaan lahan, kebun, pelayanan publik, serta kepentingan ekonomi masyarakat.
Apabila masing-masing pihak menggunakan acuan peta yang berbeda tanpa adanya penetapan dan verifikasi yang jelas, potensi perselisihan dapat meningkat, terutama ketika menyangkut kepentingan warga di lapangan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proses penyelesaian tapal batas dilakukan berdasarkan dokumen yang sah, verifikasi lapangan, dan pelibatan pemerintah serta masyarakat dari kedua wilayah yang berbatasan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya klaim sepihak maupun kesalahpahaman yang berpotensi memicu gesekan antarwarga.
Deteksi Dini Sebelum Persoalan Berkembang
Berbagai persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan konflik sosial membutuhkan langkah yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam konteks Inhil, pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan terhadap sengketa lahan dan kemitraan perkebunan, mengevaluasi perkembangan hasil mediasi, serta memastikan adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses kelompok tani, koperasi, dan masyarakat.
Keterlibatan aparat keamanan juga diperlukan ketika terdapat indikasi meningkatnya ketegangan atau ancaman terhadap keamanan masyarakat. Namun, penyelesaian substansi sengketa harus tetap melibatkan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan sesuai jenis persoalannya.
Transparansi perjanjian kemitraan, kejelasan batas wilayah, serta kepastian tindak lanjut pengaduan menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
Pesan Kapolda Riau mengenai deteksi dini dan komunikasi lintas pihak dengan demikian memiliki relevansi dalam upaya menjaga stabilitas sosial di daerah.
Bagi Inhil yang memiliki beragam aktivitas perkebunan dan hubungan kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan, pencegahan konflik bukan hanya soal menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga memastikan persoalan yang mendasari ketegangan mendapat penyelesaian yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawaban./red

