Tembilahan, detikriau.id – Dugaan praktik perdagangan solar bersubsidi di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang saling berkaitan.
Pengungkapan ini mengungkap dugaan pola distribusi solar subsidi yang dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditampung menggunakan jerigen, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga lebih tinggi.
Menariknya, seorang pria berinisial AP (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut. Sementara dua pria lainnya, W (40) dan WAS (20), menjadi tersangka dalam perkara yang berbeda.
Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas Samudera.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan bak tertutup terpal biru. Kendaraan itu kemudian dibuntuti sampai ke halaman belakang rumah AP.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan solar dari satu jerigen ke jerigen lainnya. Petugas juga mendapati seorang pria yang baru selesai memindahkan solar dari tangki mobil dump truck ke dalam jerigen.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga terdapat dua rangkaian transaksi yang melibatkan pembelian, pengumpulan, dan penjualan kembali solar bersubsidi.
Pesanan 20 Jerigen Dibayar Rp6 Juta
Dalam perkara pertama, W diduga menghubungi AP pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB untuk memesan 20 jerigen solar.
Untuk pesanan tersebut, W disebut telah menyerahkan uang muka Rp6 juta kepada AP. Adapun sisa pembayaran Rp800 ribu disepakati dilunasi setelah seluruh pesanan terpenuhi.
Polisi menduga AP berperan mengumpulkan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kempas untuk kemudian dijual kembali kepada pemesan.
Dalam pengungkapan di lokasi, petugas hanya mengamankan 17 jerigen berisi biosolar yang berada dalam penguasaan AP.
Transaksi Lain Melibatkan Dump Truck
Rangkaian transaksi kedua melibatkan AP dan WAS. Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, AP diduga memesan lima jerigen solar kepada WAS.
Dalam transaksi itu, AP disebut telah mentransfer Rp1,5 juta sebagai pembayaran awal. Sisa pembayaran direncanakan dilunasi setelah pesanan terpenuhi.
Sementara itu, WAS diduga membeli BBM menggunakan mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi. Solar dari tangki kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi mengamankan dua jerigen biosolar yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, berikut satu unit dump truck, telepon genggam, dan selang yang diduga digunakan dalam kegiatan pemindahan BBM.
Secara keseluruhan, petugas menyita 19 jerigen berisi biosolar dari kedua rangkaian perkara.
Selain BBM, polisi turut mengamankan mobil Mitsubishi L-300 bernomor polisi BM 9026 BD, dua selang, timbangan, corong minyak, terpal, telepon genggam, serta lima barcode yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Satu Tersangka dalam Dua Perkara
Satreskrim Polres Inhil menerbitkan dua laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam laporan pertama, AP dan W ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan WAS berstatus saksi. Dalam laporan kedua, AP dan WAS menjadi tersangka, sementara W berstatus saksi.
Dengan demikian, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. AP tercatat dalam kedua perkara tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja.
Penyidik masih mendalami asal-usul solar, rangkaian transaksi, serta peran masing-masing pihak. Polisi juga menyiapkan koordinasi dengan ahli migas untuk memperkuat pembuktian.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur perolehan solar tersebut.
Proses hukum masih berlangsung. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap./red

