Pekanbaru, detikriau.id – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan penetapan tersebut seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski demikian, identitas ketiga korporasi asing tersebut belum diumumkan kepada publik. Kapolri menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, Kapolri mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kapolri juga menegaskan penelusuran tidak hanya diarahkan kepada badan usaha, tetapi dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Bagaimana dengan Riau?
Pengungkapan keterlibatan tiga korporasi berstatus PMA tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Riau, salah satu provinsi yang berulang kali menghadapi persoalan karhutla.
Berdasarkan laporan Pemerintah Provinsi Riau pada 24 Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan luas lahan terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare. Dalam periode tersebut, kepolisian juga menyebut 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah tersangka dalam perkara korporasi. Data yang dipublikasikan itu belum menjelaskan berapa banyak perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan mana yang sedang disidik, maupun apakah ada korporasi berstatus PMA yang terkait dengan perkara di Riau.
Karena itu, perkembangan penyidikan di tingkat nasional perlu diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara di daerah, termasuk Riau.
Publik perlu mengetahui apakah penyidikan terhadap dugaan karhutla di wilayah konsesi perusahaan telah menjangkau pertanggungjawaban korporasi, atau sejauh ini masih berfokus pada pelaku perorangan di lapangan.
Identitas Korporasi dan Pemilik Modal Perlu Dibuka
Belum diumumkannya identitas tiga korporasi PMA menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti. Keterbukaan tersebut penting agar publik dapat memahami lokasi perkara, bentuk dugaan pelanggaran, serta hubungan antara badan usaha dan pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, status tersangka harus tetap dibedakan dari putusan pengadilan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Bagi Riau, persoalan ini relevan karena penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas. Penegakan hukum juga perlu menelusuri penyebab kebakaran, pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, serta tanggung jawab pihak yang memiliki kendali atas wilayah konsesi.
Pemeriksaan terhadap korporasi perlu didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk hasil penyelidikan lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, dan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan titik api./red

