Site icon

Prabowo Singgung Keterlibatan Asing di Karhutla, Ancam Buka Nama Perusahaan

Screenshot_2026-10-22-07-12-04-93_96b26121e545231a3c569311a54cda96

“Foto ilustrasi/detikriau.id”

Jakarta, detikriau.id – Presiden Prabowo Subianto menyinggung dugaan keterlibatan pihak asing dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Presiden menyatakan pemerintah akan mengungkap perusahaan-perusahaan yang terlibat, menyusul sorotan sejumlah negara terhadap penanganan karhutla di Tanah Air.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung sikap sejumlah negara yang dinilainya kerap merendahkan Indonesia terkait persoalan karhutla.

“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” kata Prabowo.

Presiden tidak merinci negara maupun nama perusahaan yang dimaksud. Namun, pernyataan itu disampaikan dalam konteks penanganan karhutla dan dugaan keterlibatan korporasi yang harus ditindak secara hukum.

Pemerintah juga menginstruksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menyelidiki dugaan keterlibatan masyarakat maupun korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.

Prabowo menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar hukum harus menghadapi konsekuensi, termasuk pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri Usut 98 Kasus Korporasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.

Dalam keterangan seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Senin (19/10/2026), Suyudi menyatakan penyidik masih memilah perkara yang berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) maupun pihak asing lainnya.

“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Presiden RI.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penelusuran juga diarahkan kepada pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi terkait.

Dengan demikian, pengungkapan identitas perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.

Singapura Soroti 10 Perusahaan Indonesia

Pernyataan Presiden tersebut muncul di tengah langkah Singapura yang memperluas tindakan terhadap perusahaan-perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran pemicu kabut asap lintas batas.

National Environment Agency (NEA) Singapura pada 16 Oktober 2026 mengirimkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi di Sumatera.

Pada 19 Oktober 2026, NEA mengumumkan tambahan tiga perusahaan di Kalimantan. Dengan penambahan tersebut, total perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan mencapai 10 perusahaan.

Tujuh perusahaan yang lebih dahulu mendapat pemberitahuan adalah:

  1. PT Bumi Andalas Permai.
  2. PT Bumi Mekar Hijau.
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng.
  4. PT Sumatera Alam Anugerah.
  5. PT SBA Wood Industries.
  6. PT Hutan Lestari Raya.
  7. PT Bangkanesia.

Sementara tiga perusahaan tambahan adalah:

  1. PT Buana Megatama Jaya.
  2. PT Mananjung Hayak.
  3. PT Baratama Putra Perkasa.

Menurut NEA, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan yang diduga berpotensi bergerak ke Singapura.

Perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran, menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan api dan mencegah kejadian serupa terulang.

Langkah tersebut menggunakan dasar hukum Transboundary Haze Pollution Act Singapura.

Meski demikian, pemberitahuan pencegahan itu bukan putusan yang menyatakan perusahaan bersalah. Dugaan keterlibatan setiap perusahaan tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Transparansi Penegakan Hukum Jadi Ujian

Sorotan terhadap karhutla kini tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang terbakar dan dampak kabut asap, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban korporasi serta kemungkinan keterlibatan pihak asing.

Pernyataan Presiden Prabowo untuk membuka nama perusahaan menjadi penting untuk diikuti dengan hasil penyidikan yang transparan dan dapat diuji berdasarkan bukti.

Publik perlu mengetahui perusahaan mana yang sedang diperiksa, bagaimana keterkaitannya dengan lokasi kebakaran, siapa pemilik atau pemegang saham yang bertanggung jawab, serta sanksi apa yang dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.

Di sisi lain, langkah Singapura terhadap 10 perusahaan perlu ditempatkan secara proporsional. Pemberitahuan dari otoritas Singapura tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut dimiliki pihak asing ataupun bahwa mereka telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, pengungkapan dugaan keterlibatan asing yang disampaikan Presiden dan Kapolri perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan resmi mengenai identitas pihak terkait, bentuk keterlibatan yang sedang diselidiki, serta perkembangan penanganan perkara.

Bagi masyarakat yang terdampak kabut asap, ukuran penting penanganan karhutla bukan hanya ketegasan pernyataan pemerintah, tetapi juga keberhasilan mencegah kebakaran berulang, melindungi kesehatan warga, dan memastikan pihak yang terbukti melanggar benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Sumber: Sekretariat Presiden RI, National Environment Agency Singapura, dan pemberitaan media nasional./red

Exit mobile version