Tembilahan, detikriau.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menyita 135,47 gram sabu dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tempuling. Dua pria berinisial RNI (30) dan H alias A (30) diamankan dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan pada Senin (19/10/2026) itu turut mengungkap cara penyimpanan barang yang diduga sabu. Polisi menemukan sejumlah paket kristal putih yang disembunyikan di dalam sarang bola lampu, selain barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik kemasan, telepon genggam, dan uang tunai.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan RNI di Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Inhil mendatangi rumah RNI sekitar pukul 09.00 WIB pada Senin (19/10/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam tas merek Eiger berwarna hijau.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik kemasan, dua sendok dari pipet, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, RNI mengaku masih menyimpan sabu pada seorang pria berinisial H alias A. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kedua di Jalan Maju Jaya, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling.
Di rumah tersebut, petugas mengamankan H alias A. Penggeledahan yang disaksikan dua warga kembali menemukan sejumlah paket berisi serpihan kristal putih yang diduga sabu.
Barang tersebut disembunyikan di dalam sarang bola lampu, serta ditemukan dalam dompet hitam dan kantong plastik hitam. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C11 berwarna hijau dan sebuah timbangan digital berwarna perak.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya Positif Metamfetamina
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RNI dan H alias A diketahui positif mengandung metamfetamina.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penimbangan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti. Polisi juga akan menggelar perkara dan mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua pria disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan.
Kapolres Apresiasi Informasi Masyarakat
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, melindungi generasi muda, serta mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
Polres Inhil menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba./red

