Site icon

Singapura Soroti Tujuh Perusahaan, Bagaimana Pengawasan Karhutla di Konsesi Riau?

Screenshot_2026-10-18-05-20-55-50_96b26121e545231a3c569311a54cda96

“Foto Ilustrasi AI kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memperlihatkan petugas berupaya memadamkan api di tengah kepulan asap”

Tembilahan, detikriau.id – Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahan konsesinya diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang asapnya berpotensi melintasi batas negara.

Pemberitahuan yang diumumkan pada 16 Oktober 2026 itu diterbitkan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA). NEA menyatakan pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit, peta, data meteorologi, serta pergerakan asap dari lokasi kebakaran.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Melalui pemberitahuan itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas, menghentikan maupun tidak memulai aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian berulang.

NEA menegaskan akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Informasi tersebut tercantum dalam pengumuman resmi NEA tertanggal 16 Oktober 2026.

Konsesi Riau Belum Teridentifikasi dalam Daftar Singapura

Dari penelusuran awal terhadap nama perusahaan dan informasi lokasi konsesinya, belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa ketujuh perusahaan dalam daftar NEA tersebut memiliki konsesi operasional di Provinsi Riau.

Sejumlah informasi publik mengaitkan perusahaan-perusahaan itu dengan wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Namun, pemetaan tersebut masih perlu dicocokkan dengan data perizinan dan peta konsesi resmi untuk memastikan cakupan seluruh wilayah operasional masing-masing perusahaan.

Meski demikian, tidak tercantumnya perusahaan yang beroperasi di Riau dalam daftar Singapura bukan berarti persoalan karhutla di provinsi ini telah selesai.

Persoalan yang perlu diuji justru menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pemegang izin, kesiapan sarana pencegahan kebakaran, serta tindak lanjut apabila ditemukan titik panas atau areal terbakar di dalam konsesi perusahaan.

Pemerintah Awasi 335 Perusahaan Pemegang Konsesi

Persoalan pengawasan konsesi menjadi relevan karena Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 22 Agustus 2026 menyatakan memperkuat pengawasan terhadap 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah ancaman musim kemarau dan peningkatan titik panas. Pemerintah menekankan kewajiban pemegang konsesi untuk melakukan mitigasi, termasuk pengelolaan hidrologi gambut, penyediaan sarana pemadaman, sekat kanal, embung air, patroli terpadu, serta sistem peringatan dini.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan.

Pemerintah menyatakan penegakan hukum dapat dilakukan melalui sanksi administratif, pengawasan ketat, hingga proses pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pemegang konsesi tidak berhenti pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan juga menjadi bagian penting dari kewajiban pengelolaan kawasan.

Data Karhutla Riau 2026 Menjadi Catatan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaporkan peningkatan karhutla pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam laporan kondisi per 23 Agustus 2026, Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal menyebut terdeteksi 10.514 titik panas sejak Januari hingga Agustus. Dari jumlah tersebut, 521 titik telah teridentifikasi sebagai titik kebakaran.

Pada periode yang sama, luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 16.277,50 hektare. Angka tersebut merupakan data kumulatif yang disampaikan BPBD, bukan luas kebakaran yang seluruhnya berada di dalam konsesi perusahaan.

BPBD juga melaporkan tujuh titik api masih tersisa di empat kabupaten, yakni Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar. Luas kebakaran yang masih ditangani saat itu diperkirakan sekitar 900 hektare.

Data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pengendalian karhutla di Riau. Namun, untuk menentukan tanggung jawab perusahaan, data kebakaran perlu dicocokkan dengan peta batas konsesi, hasil pemeriksaan lapangan, dan bukti mengenai penyebab kebakaran.

Organisasi Lingkungan Temukan Kebakaran di Lima Konsesi

Sorotan terhadap pengawasan konsesi di Riau juga datang dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Dalam laporan yang dipublikasikan pada 28 Agustus 2026, Jikalahari menyampaikan temuan areal bekas terbakar seluas sekitar 583 hektare yang tersebar di lima konsesi korporasi.

Temuan tersebut didasarkan pada analisis titik panas, citra satelit Sentinel, serta verifikasi lapangan pada 15–24 Agustus 2026.

Lima konsesi yang disebut dalam laporan itu adalah PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari.

Jikalahari menilai temuan tersebut berkaitan dengan persoalan perlindungan gambut dan pengawasan perizinan korporasi.

Temuan organisasi lingkungan itu menjadi salah satu bahan untuk menguji efektivitas pengawasan pemerintah. Meski demikian, keberadaan areal bekas terbakar di suatu konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan sengaja melakukan pembakaran atau otomatis bertanggung jawab secara hukum. Hal itu tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlu Diuji

Perbedaan pendekatan Singapura dan Indonesia dalam menangani persoalan kabut asap menjadi perhatian tersendiri.

Singapura menggunakan instrumen hukum nasionalnya untuk meminta perusahaan mengambil tindakan pencegahan apabila terdapat indikasi kebakaran di lahan konsesi yang asapnya berpotensi mencapai negara tersebut.

Sementara itu, di Riau, pengawasan perlu dilihat dari konsistensi pemerintah memantau konsesi, memverifikasi titik panas, memastikan kesiapan pemadaman, serta menindaklanjuti temuan kebakaran dengan pemeriksaan lapangan.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya berapa banyak titik panas yang berhasil dipadamkan, melainkan juga apakah kebakaran berulang di wilayah yang sama telah ditelusuri penyebabnya dan apakah pemegang izin memenuhi kewajiban pencegahan.

Karena itu, data titik panas perlu dibuka dan dipadankan dengan peta konsesi agar masyarakat dapat mengetahui lokasi kejadian, status lahan, hasil verifikasi, serta tindakan pemerintah terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Hingga berita ini disusun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan di Riau terkait dengan tujuh perusahaan yang mendapat pemberitahuan dari Singapura. Hubungan tersebut perlu diuji melalui data perizinan, kepemilikan perusahaan, lokasi kebakaran, dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah sejauh mana pemerintah memastikan setiap pemegang konsesi di Riau benar-benar menjalankan kewajiban pencegahan karhutla, serta bagaimana tindak lanjutnya ketika kebakaran ditemukan di dalam wilayah izin perusahaan./red

Sumber: National Environment Agency Singapura, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, BPBD Provinsi Riau, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Exit mobile version