Site icon

KIG Berhenti Beroperasi, Rencana Suntikan Modal Rp500 Juta Pemkab Inhil Perlu Diuji

Screenshot_2026-10-05-15-03-47-42_e5d3893ac03954c6bb675ef2555b879b

Tembilahan, detikriau.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menambah penyertaan modal kepada PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG)  mendapat konfirmasi dari DPRD Inhil.

Nilai tambahan penyertaan modal, disebut mencapai Rp500 juta dan telah masuk dalam KUA-PPAS. Namun, pembahasan mengenai rencana tersebut di DPRD disebut belum dilakukan secara mendalam.

Ketua DPRD Inhil membenarkan adanya rencana penambahan penyertaan modal untuk KIG tersebut.

“Ada 500 jt,” jawabnya ketika dikonfirmasi mengenai rencana tambahan modal KIG. Senin (5/10/2026)

Ketika ditanyakan apakah usulan tersebut telah masuk dalam KUA-PPAS, Ketua DPRD juga membenarkannya.

“Iya,” jawabnya.

Menurutnya, rencana tersebut sebelumnya sudah dibahas, tetapi belum didalami. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan khusus dengan mengundang Direksi KIG dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sudah kemaren tapi belum didalami. Banggar akan jadwalkan pembahasan khusus mengundang Direksi KIG dan TAPD,” ujarnya.

Rencana tersebut menjadi perhatian karena PT KIG diketahui telah berhenti beroperasi, sementara pengelolaan investasi Pemerintah Kabupaten Inhil pada perusahaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Suntikan Modal Perlu Diuji

Masuknya usulan Rp500 juta dalam KUA-PPAS belum serta-merta berarti dana tersebut telah dapat dicairkan. Rencana tersebut masih harus melalui proses pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks KIG, substansi yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai besaran dana, tetapi juga dasar pemerintah daerah kembali menambah modal kepada perusahaan yang telah berhenti beroperasi.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan tujuan penggunaan dana, rencana bisnis yang akan dijalankan, serta perhitungan investasi yang menjadi dasar pengusulan tambahan modal tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena penyertaan modal BUMD bersumber dari keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan manfaat bagi masyarakat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkapkan bahwa pengelolaan investasi penyertaan modal Pemkab Inhil pada PT KIG dan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) belum memadai.

Khusus PT KIG, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2019, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Namun, modal yang telah disetorkan disebut hanya Rp600 juta.

BPK juga mencatat nilai investasi PT KIG dalam neraca Pemkab Inhil per 31 Desember 2025 sebesar Rp0.

Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pencatatan investasi pemerintah daerah, kondisi keuangan perusahaan, serta tindak lanjut atas modal yang telah disetorkan.

Tiga Tahun Laporan Keuangan Beropini WDP

Persoalan KIG tidak berhenti pada pencatatan investasi.

BPK mengungkapkan laporan keuangan audited PT KIG tahun 2021 hingga 2023 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam pemeriksaannya, BPK menilai kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemkab Inhil melalui Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan menetapkan kebijakan strategis.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, langkah pemerintah daerah dinilai belum memadai untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang mengalami kerugian hingga akhirnya berhenti beroperasi.

BPK juga mencatat Pemkab Inhil telah melaksanakan RUPS pada 29 Januari 2026 dengan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dan Plt Komisaris. Meski demikian, BPK menilai belum terdapat upaya konkret perbaikan terkait kondisi PT KIG.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Inhil memerintahkan Sekretaris Daerah menyusun dan melaksanakan rencana aksi penyelesaian permasalahan investasi pada PT KIG dan PT GCM, melakukan pembinaan terhadap pengurusan BUMD, serta memperkuat monitoring dan evaluasi.

Rp500 Juta dan Persyaratan Analisis Investasi

Rencana tambahan modal Rp500 juta kini menjadi bagian yang perlu didalami dalam pembahasan Banggar bersama Direksi KIG dan TAPD.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur bahwa penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, atau penugasan pemerintah daerah.

Aturan yang sama juga menyebutkan bahwa penambahan modal tersebut dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Dengan kondisi KIG yang telah berhenti beroperasi, pertanyaan mengenai analisis investasi tersebut menjadi penting.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah usulan Rp500 juta tersebut telah didukung analisis investasi dan rencana bisnis yang baru.

Jika memang KIG hendak dihidupkan kembali, perlu dijelaskan bidang usaha yang akan dijalankan, kebutuhan modal, proyeksi pendapatan, potensi pasar, biaya operasional, risiko usaha, target waktu operasional, hingga ukuran keberhasilan yang akan digunakan.

Dengan demikian, pembahasan Banggar nantinya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa uang yang akan diberikan”, tetapi juga “untuk apa uang tersebut diberikan dan bagaimana pemerintah memastikan modal itu menghasilkan manfaat.”

Nasib Modal Lama dan Aset KIG

Sebelum tambahan modal diberikan, kondisi keuangan dan aset PT KIG juga perlu dipastikan.

Dalam LHP, BPK mencatat berdasarkan laporan keuangan unaudited tahun 2024, KIG memiliki saldo kas sebesar Rp192.310.497 per 31 Desember 2024 yang disebut telah dikonfirmasi berada di Bank Riau Kepri.

BPK juga mencatat dua unit bangunan dengan nilai buku Rp21.542.063 serta peralatan dan mesin dengan harga perolehan Rp70.500.000, tetapi nilai bukunya tercatat Rp0.

Data tersebut perlu diperbarui untuk memastikan kondisi aset, kewajiban, dan posisi keuangan perusahaan saat ini.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah inventarisasi aset telah dilakukan, bagaimana status pemanfaatannya, serta apakah masih terdapat kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan.

Hal ini penting agar tambahan modal tidak diberikan sebelum pemerintah daerah mengetahui secara pasti kondisi perusahaan yang akan menerima dana.

Apakah Rp500 Juta untuk Menghidupkan Kembali KIG?

Dengan adanya konfirmasi bahwa Rp500 juta telah masuk KUA-PPAS, pertanyaan berikutnya adalah apa sebenarnya tujuan penambahan modal tersebut.

Apakah dana tersebut untuk menghidupkan kembali operasional KIG?

Jika demikian, bisnis apa yang akan dijalankan?

Apakah akan kembali bergerak di sektor kelapa atau terdapat model bisnis baru?

Berapa modal yang sebenarnya dibutuhkan?

Berapa target pendapatan dan laba?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah daerah mengukur keberhasilan suntikan modal tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sebelumnya BPK telah menemukan persoalan dalam pengelolaan investasi Pemkab Inhil pada KIG dan menilai kondisi perusahaan belum mendapatkan langkah perbaikan yang memadai.

Karena itu, pembahasan khusus yang akan dilakukan Banggar dengan Direksi KIG dan TAPD menjadi momentum penting untuk membuka secara terang dasar pengusulan tambahan modal tersebut.

Uang Publik Harus Punya Perhitungan

Sebagai BUMD milik pemerintah daerah, PT KIG semestinya memiliki tujuan usaha yang jelas sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Indragiri Hilir.

Penambahan modal Rp500 juta bukan sekadar persoalan menyediakan anggaran, tetapi merupakan keputusan untuk kembali menempatkan uang daerah ke dalam sebuah badan usaha.

Karena itu, publik berhak mengetahui dasar keputusan tersebut, terutama setelah KIG mengalami persoalan keuangan dan berhenti beroperasi.

Apabila KIG hendak dihidupkan kembali, pemerintah daerah perlu menjelaskan rencana bisnis, kebutuhan modal, target operasional, proyeksi pendapatan, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana.

Dengan demikian, tambahan penyertaan modal dapat dinilai bukan hanya dari sisi legalitas penganggaran, tetapi juga dari sisi kelayakan investasi dan manfaatnya bagi daerah.

Hingga kini, Ketua DPRD Inhil telah mengonfirmasi adanya usulan tambahan penyertaan modal KIG sebesar Rp500 juta yang telah masuk dalam KUA-PPAS. Namun, menurutnya, pembahasan tersebut belum didalami dan Banggar masih akan menjadwalkan pembahasan khusus dengan Direksi KIG dan TAPD.

Sementara itu, konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Inhil dan Bagian Perekonomian Pemkab Inhil terkait dasar pengusulan Rp500 juta, tujuan penggunaan dana, serta analisis investasi dan rencana bisnis KIG masih diperlukan.

Kejelasan tersebut penting sebelum rencana tambahan modal tersebut berlanjut menjadi keputusan penggunaan APBD./red/faisal alwie

Exit mobile version