Site icon

Dua Perempuan Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Transaksi Sabu 

Screenshot_2026-10-05-17-31-46-96_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id – Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua perempuan dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Keduanya, RS (40) dan YH (47), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil di sebuah rumah di Jalan Pekan Arba Gang Mispala, Kelurahan Pekan Arba, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,64 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada Senin (21/9/2026).

Informasi tersebut mengarah kepada YH yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pekan Arba Gang Mispala.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan YH dipastikan berada di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan YH bersama RS dan seorang perempuan lainnya berinisial DS.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam bungkus pantyliner.

Polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga.

Seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RS dan YH positif mengandung methamphetamine. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Polisi masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta penyelidikan lanjutan.

Pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah perkara ini hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika atau terdapat dugaan aktivitas peredaran sebagaimana informasi awal yang diterima polisi.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.

“Tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya,” tegas Donny.

Ia mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak warga untuk terus berperan dalam mengungkap peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan masa depan keluarga,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./red

Exit mobile version