Kateman, detikriau.id – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengungkap temuan sejumlah barang yang diduga etomidate dan empat butir pil yang diduga ekstasi.
Seorang pria berinisial GT alias Apek (30) diamankan polisi dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Rabu (30/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus lainnya bergambar animasi biru putih, serta satu unit vape merek RELX beserta cartridge yang disebut berisi etomidate.
Petugas juga menemukan empat butir pil dengan warna dan logo berbeda, yakni oranye, hijau berlogo TikTok, kuning berlogo mahkota, dan kuning berlogo transformer. Seluruh pil tersebut diduga merupakan ekstasi, namun identitas zatnya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., mengenai dugaan aktivitas transaksi etomidate di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Panit I Opsnal Polsek Kateman IPDA Agus Tito Tampubolon, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa GT alias Apek berada di rumah kontrakan yang dimaksud. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB, dengan disaksikan sejumlah saksi.
Selain barang yang diduga mengandung narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, sembilan bungkus plastik bekas etomidate, 22 cartridge kosong bekas etomidate, satu kotak kaleng hitam, serta sehelai jaket merek Levi’s.
Temuan cartridge kosong dan kemasan bekas tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Usai penggeledahan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, kepastian mengenai kandungan zat dalam barang yang disita serta peran tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

