Site icon

Gaji PPPK Daerah Disepakati Ditanggung Pusat Mulai 2027, Anggaran Rp23 Triliun

Screenshot_2026-09-30-12-19-11-77_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Jakarta, detikriau.id — Pemerintah dan DPR RI menyepakati penganggaran kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah melalui anggaran pemerintah pusat mulai 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut mencapai Rp23 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” kata Said.

Menurut Said, PPPK yang menjadi bagian dari penganggaran tersebut sebagian besar merupakan tenaga pendidik atau guru serta tenaga kesehatan.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujarnya.

Said menjelaskan, penganggaran gaji PPPK melalui pemerintah pusat diharapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah sehingga ruang fiskal daerah dapat lebih leluasa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

 

Mandatory Spending Ditunda

Selain penganggaran gaji PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Pemberlakuan ketentuan tersebut sebelumnya ditetapkan paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.

 

Penyelesaian Kurang Bayar DBH

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR juga membahas percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Salah satu langkah yang disebutkan adalah melibatkan mitra atau pelaku investasi untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, pembahasan RAPBN 2027 tidak hanya mencakup penganggaran gaji PPPK daerah, tetapi juga diarahkan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Catatan: Alokasi Rp23 triliun tersebut merupakan bagian dari postur RAPBN 2027 yang disepakati pemerintah dan DPR. Pemerintah juga sebelumnya menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun./editor: gintur alam

Exit mobile version