Tembilahan, detikriau.id — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Inhil, Kamis (24/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil itu dipimpin Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna ST M.Si dan dihadiri Bupati Inhil H. Herman SE MT bersama unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD, pimpinan komisi dan anggota DPRD.
Sebanyak 31 anggota DPRD Inhil tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Herman mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan penganggaran terhadap perkembangan kondisi daerah selama pelaksanaan APBD 2026.
Menurut Herman, setelah APBD 2026 ditetapkan, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap penganggaran daerah, termasuk perubahan terkait dana transfer.
Salah satunya berkaitan dengan Dana Desa yang pengelolaannya pada 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. PMK tersebut ditetapkan 9 Februari 2026 dan berlaku sejak 12 Februari 2026.
Selain itu, Pemkab Inhil juga menyebut adanya dukungan pendanaan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kebutuhan pergeseran anggaran pada sejumlah perangkat daerah.
“Berbagai kebijakan dan perkembangan tersebut tentunya perlu disikapi melalui penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026,” kata Herman dalam sambutannya.
Ia menegaskan, perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2026.
Herman juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Inhil atas masukan, pertanyaan, saran serta pandangan selama proses pembahasan.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir,” ujarnya.
Tahap Berikutnya
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penyampaian Nota Keuangan serta Raperda Perubahan APBD 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Inhil kepada DPRD.
Dokumen tersebut nantinya menjadi bahan pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah termasuk proses penganggaran daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku./guntur alam

