Aktivitas Bongkar Muat di Sungai Indragiri kembali Disorot, Aparat Diminta Cek Asal dan Legalitas Barang

Screenshot_2026-09-21-19-29-47-50_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Salah satu dokumen foto jenis komoditas pertanian yang diinformasikan kepada redaksi”

Tembilahan, detikriau.id— Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas bongkar muat barang diinformasikan di Pelabuhan Musa, Desa Rumbai Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mendapat perhatian.

Berdasarkan informasi dari sejumlah dokumen foto dan video yang diterima redaksi, aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan barang berupa pulut/ketan putih dan beras super. Dalam informasi tersebut, barang juga disebut berkaitan dengan seorang warga Tembilahan berinisial AY, yang disebut sebagai pemilik.

Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi. Redaksi kemudian meminta konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait untuk memastikan aktivitas, jenis barang, asal-usul, kepemilikan serta dokumen yang menyertainya.

Kapolres Inhil ketika dikonfirmasi memberikan jawaban singkat.

“Kami cek dulu ya mas,” jawab Kapolres. Senin.

Sementara pihak Bea Cukai menyampaikan belum mengetahui informasi tersebut.

“Belum ada. Terima kasih informasinya,” demikian jawaban yang diterima redaksi.

Konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Karantina Tembilahan. Pihak Karantina menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut karena tidak terdapat permohonan yang masuk melalui aplikasi mereka.

“Iya malam pak. Kami dari pihak Karantina tidak mengetahui kegiatan tersebut karena tidak ada masuk permohonan ke aplikasi kami,” demikian jawaban pihak Karantina. Senin

Pihak Karantina juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berada di luar kewenangan mereka karena lokasinya bukan merupakan pelabuhan yang ditetapkan.

Keterangan tersebut menambah sejumlah pertanyaan yang masih perlu dijelaskan, terutama mengenai status lokasi kegiatan, asal dan tujuan barang, dokumen pengangkutan, serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai kebenaran informasi bahwa barang tersebut berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemilik.

Penyebutan inisial AY dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi yang diterima redaksi dan belum dapat dimaknai sebagai kepastian kepemilikan barang maupun adanya pelanggaran hukum./red/fsl