GAUNG, detikriau.id — Seorang perempuan berinisial NIA (21), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan MA (36), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah korban di Jalan H Mansur RT 005 RW 006, Desa Belantaraya.
Saat kejadian, korban bersama seorang saksi, Puspita Sari, sedang berada di dapur rumah sambil mencongkel buah pinang.
Tak lama kemudian, MA datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang panjang bergagang warna hijau.
Menurut keterangan dalam penanganan perkara, pelaku diduga mengarahkan parang ke bagian perut korban. Korban berusaha menghindar, namun tebasan tersebut mengenai betis kiri hingga menyebabkan luka robek.
Serangan kembali dilakukan. Ketika korban berusaha melindungi diri dengan tangan, bagian lengannya juga terkena tebasan hingga mengalami luka.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku disebut turut menyerang saksi Puspita Sari.
Saksi kemudian menyelamatkan diri dengan terjun ke belakang rumah menuju sungai sambil berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut didengar Hamsar dan Helmi yang berada di rumah sebelah. Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terluka dan mengeluarkan banyak darah.
Di sekitar korban, saksi juga menemukan sebilah parang panjang bergagang warna hijau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
MA kemudian diamankan oleh saksi dan dibawa ke bagian depan rumah. Saat ditanya, pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang.
Korban sempat mendapat pertolongan medis dari bidan Desa Belantaraya. Sehari berikutnya, Selasa (15/9/2026), korban bersama saksi dan pelaku mendatangi Polsek Gaung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kuala Lahang.
Motif Diduga Sakit Hati
Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto memerintahkan Unit Reskrim untuk menangani perkara tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang panjang bergagang warna hijau, baju kemeja warna cokelat bermotif bunga dan celana panjang warna biru.
Sejumlah saksi, korban dan terduga pelaku juga telah diperiksa. Polisi telah melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati karena korban telah menikah dengan orang lain.
Dalam perkara ini, MA diproses hukum dengan sangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gaung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Gaung menegaskan setiap tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan senjata tajam, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku./*/guntur alam

